Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Dalami Ribuan Pokok Pikiran Sebelum OTT di Jawa Timur

Candra Yuri Nuralam
18/7/2024 07:20
KPK Dalami Ribuan Pokok Pikiran Sebelum OTT di Jawa Timur
KPK membutuhkan waktu untuk menyelidiki belasan ribu pokok pikiran (Pokir) terkait penggunaan dana hibah sebesar Rp2 triliun sebelum ott(Medcom)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membutuhkan waktu untuk pendalaman belasan ribu pokok pikiran (Pokir) yang menggunakan dana hibah Rp2 triliun sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur

“Kenapa kok lama itu penangannya, ada jeda lama (dari OTT). Jadi, kalau tidak salah ini ada sekitar ribuan pokir titik ya, sekian ribu, 14 ribu atau berapa gitu pokir. Nah, ini kan jumlahnya kalau tidak salah tadi juga ada jumlahnya itu sekitar Rp1 triliun sampai Rp2 triliun (dana yang digunakan),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (18/7).

Asep menjelaskan tiap pokir menggunakan dana hibah dengan tujuan berbeda. Sebagian uang digunakan untuk perbaikan jalan sampai pembangunan selokan di desa.

Baca juga : Setelah OTT KPK, Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo Sepi

Tiap penggunaan dana itu didalami penyidik satu persatu. Banyaknya pokir ini membuat penyidik kewalahan dan membutuhkan waktu lama untuk mendalami kasus.

“Jadi ketika mendapatkan misalkan satu pokok pikiran Itu berapa sih sebetulnya yang digunakan, berapa yang diterima sama mereka, berapa yang kemudian dikembalikan,” ucap Asep.

Menurut Asep, modus korupsi dalam kasus ini adalah pemotongan dana. Para tersangka memangkas anggaran yang diminta pokir sejak awal uang dicairkan.

Baca juga : KPK Didesak Telusuri Dugaan TPPU Kasus Dana Hibah di Jawa Timur

“Rata-rata diminta 20% per, berarti kalau dari Rp200 juta berarti Rp40 juta ya Rp40 juta 20% ini per ini. Bayangkan itu di awal saja sudah dipotong nih sekian. Itu belum sampai ke ini nanti diambil apa namanya untuk keuntungannya dan lain-lain, Di proyek tersebut Seperti itu,” ujar Asep.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Baca juga : KPK Cekal 21 Tersangka Suap Dana Hibah di Jatim

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Baca juga : Sita Rp380 Juta Terkait Dana Hibah Jatim, KPK Pastikan Panggil Pemilik rumah yang Digeledah

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Z-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya