Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal 21 tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Larangan ke luar negeri itu dikeluarkan setelah status hukum diberikan.
“Pencegahan ini yang kami lakukan pencegahan itu cegah ke luar negeri yaitu serta merta kita lakukan setelah terbitnya surat perintah penyidikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (18/7).
Asep menjelaskan pencekalan itu dilakukan agar para tersangka tidak kabur saat penyidik mengusut kasusnya. KPK bakal kesulitan memanggil saksi yang ada di luar negeri karena perbedaan yurisdiksi.
Baca juga : Sita Rp380 Juta Terkait Dana Hibah Jatim, KPK Pastikan Panggil Pemilik rumah yang Digeledah
“Itu dalam rangka memudahkan penyidik melakukan proses penyidikan karena ketika yang bersangkutan (tersangka) ada di luar negeri artinya di luar yurisdiksi hukum kita itu akan lebih sulit,” ucap Asep.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang diduga sebagai penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih belum memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Baca juga : Pencekalan Diperpanjang, Imigrasi Beberkan Nasib Paspor Firli Bahuri
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.
Baca juga : Geledah Sejumlah Lokasi di Jatim, KPK Sita Rp380 Juta sampai Sertifikat Rumah
Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (P-5)
PSSI resmi menunjuk Jawa Timur sebagai tuan rumah Piala AFF U17 2026 karena fasilitas stadion di Kaltim belum siap.
Dukungan pada program pemerintah diwujudkan tidak hanya melalui pernyataan sikap, tetapi juga aksi nyata di lapangan yang menyentuh langsung masyarakat.
Gubernur Khofifah dukung RSUD Dr Soetomo di konferensi ACGME Amerika Serikat guna tingkatkan kualitas pendidikan tenaga medis Jatim standar internasional.
Gubernur Khofifah juga menyampaikan apresiasi atas berbagai dukungan strategis Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia dan Jawa Timur khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji.
KANTOR Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Jatim menyiapkan Rp24,6 triliun untuk melayani masyarakat yang hendak tukar uang guna menyiapkan hari raya Idul Fitri 1447 atau Lebaran 2026.
Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa keberhasilan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di daerah bergantung pada sinergi lintas pihak.
KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap enam orang, termasuk seorang mantan Penjabat Gubernur Sulsel.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik keras langkah Kejaksaan Agung yang mencabut pencekalan terhadap seorang terperiksa dalam kasus korupsi.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved