Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal 21 tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Larangan ke luar negeri itu dikeluarkan setelah status hukum diberikan.
“Pencegahan ini yang kami lakukan pencegahan itu cegah ke luar negeri yaitu serta merta kita lakukan setelah terbitnya surat perintah penyidikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (18/7).
Asep menjelaskan pencekalan itu dilakukan agar para tersangka tidak kabur saat penyidik mengusut kasusnya. KPK bakal kesulitan memanggil saksi yang ada di luar negeri karena perbedaan yurisdiksi.
Baca juga : Sita Rp380 Juta Terkait Dana Hibah Jatim, KPK Pastikan Panggil Pemilik rumah yang Digeledah
“Itu dalam rangka memudahkan penyidik melakukan proses penyidikan karena ketika yang bersangkutan (tersangka) ada di luar negeri artinya di luar yurisdiksi hukum kita itu akan lebih sulit,” ucap Asep.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang diduga sebagai penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih belum memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Baca juga : Pencekalan Diperpanjang, Imigrasi Beberkan Nasib Paspor Firli Bahuri
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.
Baca juga : Geledah Sejumlah Lokasi di Jatim, KPK Sita Rp380 Juta sampai Sertifikat Rumah
Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (P-5)
SLAMET Raharjo Heri Nugroho atau akrab disapa Coach Heri membawa anak didiknya meraih medali emas dalam cabang menembak di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025.
Penilaian terhadap potensi atlet tak melulu didasarkan pada raihan gelar, namun juga mempertimbangkan peluang mereka untuk berkembang.
Tujuan utamanya adalah menyegarkan pikiran, melepas stres, sekaligus mendekatkan diri dengan alam.
Daftar 25 SMP terbaik di Jawa Timur berdasarkan Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN), yang mencatatkan prestasi gemilang dalam enam tahun berturut-turut.
Sistem penilaian SPMB Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA dihitung dari gabungan rata-rata nilai rapor SMP semester 1-5 dan indeks SMP asal yang tercatat oleh Dindik Jatim.
Biro Adpim Jatim menjadi satu-satunya instansi pemerintah daerah yang berhasil meraih penghargaan di ajang prestisius IDEAS 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang memiliki pelabuhan dan bandara internasional, tempat keluar masuknya orang dari dan luar negeri akan lebih dulu menerima surat cekal.
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 7.614 orang dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).
Sebanyak 602 merupakan pencegahan, sementara 7.012 lainnya merupakan penangkalan atau penolakan masuk bagi orang asing ke Indonesia.
Marimutu tak akan bisa bepergian ke luar negeri, meski tidak ditahan. Sebab, paspornya telah disita
Ketua Panitia Kerja RUU Keimigrasian, Achmad Baidowi, yang juga akrab disapa Awiek, menjelaskan ada sembilan perubahan penting yang disepakati dalam pembahasan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved