Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
"Terkait dengan kasus yang seperti Firli Bahuri, kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," ucap Ketua Tim Pengawasan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto dalam diskusi press briefing di kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024). Arief menuturkan paspor itu akan dikembalikan, jika kasus yang menjerat Firli telah selesai.
Sebab itu, kata dia, saat ini paspor tersebut masih dilakukan penarikan. Arief menerangkan apabila yang bersangkutan divonis bebas setelah melakukan proses persidangan, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Baca juga : Firli Bahuri Dicekal Selama 20 Hari untuk Penyidikan
"Jadi untuk sementara paspornya itu dilakukan penarikan terkait dengan untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri," terangnya.
Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang mengemukakan syarat penarikan paspor bisa dilakukan ketika seseorang dinyatakan sebagai tersangka. Arvin menuturkan mulanya pihaknya akan melakukan penarikan paspor terlebih dulu baru akan dikenakan pencabutan jika pemilik paspor tidak merespons.
"Terkait dengan penarikan ini, mekanisme penarikan diberikan surat yang langsung ditujukan kepada yang bersangkutan. Dalam hal upaya penarikan itu tidak bisa dilakukan atau yang bersangkutan tidak melakukan respons, itu dalam ketentuan dimungkinkan untuk dilakukan pencabutan," ucap Arvin.
Baca juga : Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri
"Memang di sini dibutuhkan kerja sama dari warga negara Indonesia yang memiliki paspor ketika mengalami suatu kendala dan dilakukan penarikan ya harus mau paspor itu ditarik," tandasnya.
Adapun permohonan perpancangan pencegahan ke luar negeri terhadap Firli telah dikirim oleh Bareskrim Polri kepada Ditjen Imigrasi. Kini, Firli dicegah ke luar negeri sampai Desember 2024.
"Pada 25 Juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M.Si," ungkap Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, Jumat (28/6/2024). (Z-2)
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan Operasi Wira Waspada 2025 dan mengamankan 8 WNA terkait dugaan pelanggaran keimigrasian
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
Operasi penangkapan massal yang dilakukan pemerintahan Trump juga telah menciptakan rasa takut di tengah komunitas imigran.
Pemerintah Indonesia terus melakukan pendampingan melalui perwakilan RI di Amerika Serikat dengan bantuan konsuler.
Gelombang unjuk rasa menentang razia imigrasi terus menyebar ke sejumlah kota besar di Amerika Serikat.
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang memiliki pelabuhan dan bandara internasional, tempat keluar masuknya orang dari dan luar negeri akan lebih dulu menerima surat cekal.
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 7.614 orang dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved