Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK tiga orang tersangka kasus dugaan rasuah dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menggugat penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Protes itu dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui praperadilan.
“Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penyitaan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/10).
Tiga tersangka yang menggugat, yakni Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi. Praperadilan mereka terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca juga : MAKI Bakal Kembali Gugat Polda Metro yang Lelet Rampungkan Kasus Firli Bahuri
Tiga tersangka itu sebelumnya menggugat penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Namun, praperadilan mereka juga ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis.
Penolakan itu diyakini menegaskan KPK tidak membuat kesalahan saat menetapkan status terdangka. Bukti yang dimiliki juga dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga : KPK Soroti Pansel yang Buat Proses Wawancara Capim Tertutup
“Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya,” ucap Tessa.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.
Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.
Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (J-2)
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved