Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) KPK diminta bergerak cepat memproses dugaan pelanggaran etik wakil ketua KPK Alexander Marwata. Alex dilaporkan ke Dewas Lembaga Antirasuah terkait dengan penanganan kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Meminta KPK proaktif dan cepat menangani kasus ini untuk menjaga muruah KPK yang saat ini mengalami penurunan kepercayaan dari Masyarakat," kata Anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 September 2024.
Mantan penyidik KPK ini tidak habis pikir ada saja pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK. Belum usai drama terkait putusan etik Nurul Ghufron, yang juga Wakil Pimpinan KPK, kini muncul lagi masalah baru dengan adanya pelaporan etik terhadap Alexander Marwata ke Dewas KPK.
Baca juga : Dewas KPK: Alexander Marwata Pernah Bahas Pengadaan Pupuk dengan Sekjen Kementan
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu menyayangkan kembali lagi terjadi kontroversi di tubuh KPK, alih alih berita prestasi dalam memberantas korupsi. Maka itu, Yudi meminta Lembaga Antirasuah segera menuntaskan permasalahan ini agar murah KPK tidak semakin turun.
"Apalagi Alexander Marwata juga telah dilaporkan terkait hal yang sama di Polda Metro Jaya dan penanganan kasusnya sedang berjalan," ujar Yudi.
Yudi menekankan KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi. Sehingga, harus tanpa pandang bulu menindak pelaku pelanggaran.
Baca juga : Dewas Sebut Firli Cerita Bertemu SYL Setelah Fotonya Viral
"Apalagi, dia pimpinan atau pegawai harus dikenakan sanksi dengan penerapan zero tolerance. Sebab tidak mungkin pemberantasan korupsi dilakukan oleh sapu yang kotor, bukannya membersihkan lantai malah menambah kotor. Jadi bersih-bersih di KPK merupakan keniscayaan," pungkasnya.
Sebelumnya, aduan terhadap Alexander Marwata ke Dewas KPK dibuat oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan itu didasari Alex yang pernah bertemu dengan Eko saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.
“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 September 2024. (Z-9)
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
KPK menyerahkan Rp294,7 miliar pada 2020. Lalu, sebanyak 416,9 miliar dikasihkan ke negara pada 2021.
Tiga buronan lain yakni Harun Masiku, Paulus Tannos, dan Kirana Kotama. Harun terseret kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Dewas KPK juga menegaskan bahwa Alex tidak sendirian saat menemui Eko. Jadi, kata Tessa, tidak ada pelanggaran etik yang dinilai terjadi.
Tumpak merasa kinerja lembaga yang dipimpinnya belum mampu memenuhi harapan publik atas mutu pemberatasan rasuah selama lima tahun terakhir.
Alex enggan memerinci permainan kotor yang menyeret Risnandar. Menurut dia, modus rasuah dalam perkara ini merupakan pengeluaran fiktif.
Risnandar Mahiwa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (2/12) malam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved