Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Dalami Penjatahan Proyek di Semarang untuk Anggota DPRD

Candra Yuri Nuralam
27/9/2024 13:44
KPK Dalami Penjatahan Proyek di Semarang untuk Anggota DPRD
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya penjatahan proyek untuk anggota DPRD dalam kasus dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Informasi itu didalami dengan memeriksa enam saksi pada Kamis (26/9)

“Saksi didalami terkait paket pekerjaan di Pemkot Semarang yang menjadi jatah dari anggota komisi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 September 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial mereka yakni AR, EY, BS, MK, KL, dan RAW. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan Ketua DPRD Semarang Kadar Lusman, eks Ketua Komisi A DPRD Semarang Meidiana Kuswara, dan Wakil Ketua Komisi D DPRD Semarang Rahmulyo Adi Wibowo menjadi pihak yang diperiksa penyidik, kemarin.

Baca juga : Saksi Kasus Investasi Fiktif di Taspen Minta Dijadwalkan Ulang

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ucap Tessa.

Tessa enggan memerinci proyek yang diduga dibagi-bagi untuk para legislator Semarang itu. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti.

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang.Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya