Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
TERKAIT dengan kabar selesainya proses analisis hasil dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep, Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh atau IM57+ Institute, Praswad Nugraha, mengatakan pihaknya masih konsisten bahwa tidak ada perbedaan antara kasus ini dengan kasus Rafael Alun maupun Andhy Pramono.
Pemisahan Kartu Keluarga karena sudah berkeluarga tidak menjadikan adanya pemisahan pertanggungjawaban terkait penyelenggara negara dan tidak mengubah status anak, bapak, kakak, dan adik.
"Betapa banyaknya kasus yang telah ditangani KPK dimana penyelenggara negara yang terlibat, memiliki afiliasi dengan kerabat yang sudah berkeluarga karena pembuktian bicara lebih dari formalitas," kata Praswad dihubungi Selasa (24/9).
Baca juga : MAKI: Kesan KPK Melindungi Kaesang Sudah Dirasakan Sejak Awal
Terlebih, beredar data dan informasi yang menunjukan adanya potensi koneksi dari pihak yang memfasilitasi Private Jet bukan hanya dalam konteks ayah Kaesang sebagai Presiden tetapi juga kakak Kaesang sebagai Walikota Solo dimana adanya dugaan bisnis yang dilakukan oleh penyedia jet di Solo.
"Terlebih penyediaan jet ini diduga bukan hanya sekali tetapi berkali-kali bahkan terkesan rutin," kata Praswad.
Kedua, perlu dipertimbangkan oleh KPK untuk melakukan proses penyelidikan kasus ini dan tidak hanya sebatas mengatur klarifikasi tersebut adalah rasional atau tidak.
Baca juga : Kedatangan Kaesang Permudah Kerja KPK
Hal tersebut mengingat, penyelenggara negara yang terkait baik Presiden maupun Walikota Solo tidak pernah melaporkan dan menjelaskan mengenai penerimaan fasilitas tersebut.
"Perlu diluruskan bahwa kewajiban pelaporan gratifikasi berada pada tangan Penyelenggaran Negara karena apabila dibaca secara sistematis maka penerima gratifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 12 C harus dikontekskan sesuai Pasal 12 B yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara," kata Praswad. Hal tersebut tercantum dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kegagalan melaporkan dalam jangka waktu 30 hari membuat gratifikasi tersebut dianggap sebagai suap sehingga KPK berkewajiban membuka sprinlidik untuk melakukan penyelidikan dengan nantinya beban pembuktian terdapat pada penerima gratifikasi sesuai Pasal 12 B ayat 1 huruf a, Pasal 12 B ayat 2 dan Pasal 12 C.
"Artinya sah bagi KPK untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini karena ayah dan kakak Kaesang selaku penyelenggara negara tidak pernah melaporkan gratifikasi meskipun sudah melewati jangka waktu 30 hari," kata Praswad. (Z-9)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK saat ini sudah mendapatkan informasi tentang lokasi jet pribadi tersebut, meski masih ada sejumlah hal yang perlu dipastikan.
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
KPK memanggil warga negara Singapura Gibrael Isaak untuk mendalami pembelian jet itu, hari ini, 12 Juni 2025. Dia diharap memenuhi panggilan.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved