Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TERKAIT dengan kabar selesainya proses analisis hasil dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep, Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh atau IM57+ Institute, Praswad Nugraha, mengatakan pihaknya masih konsisten bahwa tidak ada perbedaan antara kasus ini dengan kasus Rafael Alun maupun Andhy Pramono.
Pemisahan Kartu Keluarga karena sudah berkeluarga tidak menjadikan adanya pemisahan pertanggungjawaban terkait penyelenggara negara dan tidak mengubah status anak, bapak, kakak, dan adik.
"Betapa banyaknya kasus yang telah ditangani KPK dimana penyelenggara negara yang terlibat, memiliki afiliasi dengan kerabat yang sudah berkeluarga karena pembuktian bicara lebih dari formalitas," kata Praswad dihubungi Selasa (24/9).
Baca juga : MAKI: Kesan KPK Melindungi Kaesang Sudah Dirasakan Sejak Awal
Terlebih, beredar data dan informasi yang menunjukan adanya potensi koneksi dari pihak yang memfasilitasi Private Jet bukan hanya dalam konteks ayah Kaesang sebagai Presiden tetapi juga kakak Kaesang sebagai Walikota Solo dimana adanya dugaan bisnis yang dilakukan oleh penyedia jet di Solo.
"Terlebih penyediaan jet ini diduga bukan hanya sekali tetapi berkali-kali bahkan terkesan rutin," kata Praswad.
Kedua, perlu dipertimbangkan oleh KPK untuk melakukan proses penyelidikan kasus ini dan tidak hanya sebatas mengatur klarifikasi tersebut adalah rasional atau tidak.
Baca juga : Kedatangan Kaesang Permudah Kerja KPK
Hal tersebut mengingat, penyelenggara negara yang terkait baik Presiden maupun Walikota Solo tidak pernah melaporkan dan menjelaskan mengenai penerimaan fasilitas tersebut.
"Perlu diluruskan bahwa kewajiban pelaporan gratifikasi berada pada tangan Penyelenggaran Negara karena apabila dibaca secara sistematis maka penerima gratifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 12 C harus dikontekskan sesuai Pasal 12 B yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara," kata Praswad. Hal tersebut tercantum dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kegagalan melaporkan dalam jangka waktu 30 hari membuat gratifikasi tersebut dianggap sebagai suap sehingga KPK berkewajiban membuka sprinlidik untuk melakukan penyelidikan dengan nantinya beban pembuktian terdapat pada penerima gratifikasi sesuai Pasal 12 B ayat 1 huruf a, Pasal 12 B ayat 2 dan Pasal 12 C.
"Artinya sah bagi KPK untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini karena ayah dan kakak Kaesang selaku penyelenggara negara tidak pernah melaporkan gratifikasi meskipun sudah melewati jangka waktu 30 hari," kata Praswad. (Z-9)
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Jet pribadi Dassault Falcon 50 menjadi sorotan usai kecelakaan di Ankara yang menewaskan Panglima Libia.
Operator biasanya mencari kandidat dengan etika kerja tinggi, kemampuan bahasa internasional, serta pengalaman bertahun-tahun dalam layanan premium.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan agar kasus penggunaan jet pribadi oleh ketua dan para Anggota KPU RI harus menjadi pelajaran berharga.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
Kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi KPU agar lebih transparan dan efisien dalam penggunaan anggaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved