Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
HENDRA Sabarudin, narapidana kasus penggelapan narkoba terungkap masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Tarakan Kelas II A, Kalimantan Utara. Perputaran uang atas peredaran barang haram yang ia lakukan mencapai Rp2,1 triliun.
"Dari hasil analisis oleh PPATK perputaran uang dan transaksi jaringan HS selama beroperasi dari tahun 2017 sampai 2024 itu angkanya mencapai Rp2,1 triliun," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.
Wahyu menyebut sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba itu digunakan untuk membeli aset-aset. Aset dari uang haram itu jika ditotal nilainya sekitar Rp221 miliar.
Baca juga : Polres Sidoarjo Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Asia, 30 Kilo Sabu Diamankan
Wahyu menuturkan Hendra merupakan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Dia ditangkap pada 2020 dan divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diringankan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum.
Selama menjalani masa hukuman, warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A itu ternyata masih mengendalikan peredaran gelap narkoba dari balik jeruji besi. Barang haram itu diedarkan ke wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
Polri mendapatkan informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Selanjutnya, melakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal laporan polisi tertanggal 3 Mei 2024.
Baca juga : Polisi Dalami Keterkaitan Fredy Pratama dengan Buronan Thailand Chaowalit
Wahyu mengungkapkan HS telah beroperasi mengendalikan narkoba sejak 2017 hingga 2024. Dengan total pengiriman sabu ke Indonesia mencapai 7 ton. Eks Kapolda Aceh ini menyebut selama beroperasi, HS bekerja sama dengan pelaku berinisial F untuk mengedarkan dan memasarkan narkoba sampai ke tingkat bawah.
"F sampai saat ini masih DPO dan masih kita kejar," ungkap mantan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri itu.
Sedangkan, dalam melakukan pencucian uang, Hendra dibantu oleh beberapa orang yang telah ditetapkan tersangka dan ditangkap. Mereka ialah T, MA, dan S selaku pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian, CA, AA, NMY, RO, dan AY yang berperan membantu pencucian uang.
Para tersangka dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar. (Z-9)
KANWIL Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
PEREDARAN narkoba kini banyak menargetkan perempuan ataupun ibu rumah tangga sebagai kurir narkoba. Perempuan kerap menjadi sasaran sindikat narkoba karena rentan secara sosial dan ekonomi.
Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Utara menggulung tiga jaringan narkoba besar sepanjang Mei 2025. Ratusan kilogram ganja dan sabu disita serta belasan tersangka ditangkap.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 11.30 WITA. Polisi menyakini jika pelaku masuk dalam jaringan internasional pengedar Narkoba jenis kokain di Bali.
APARAT kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menangkap jaringan pengedar antarprovinsi yakni Sumatera-Bali. Dari paket diketahui ganja sebesar 1,9 kilo
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Penangkapan tersangka berinisial NA (56) itu berlangsung di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kamis (12/6) sekitar pukul 11.00 WITA.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved