Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
IM57+ Institute mewanti-wanti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan gampang memercayai klarifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep soal penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat. Mereka mengingatkan modus penerimaan gratifikasi jalur keluarga.
“Jangan ada yang coba-coba menyesatkan logika, bahwa gratifkasi harus diterima langsung oleh penyelenggara negara,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).
Praswad menjelaskan modus pemberian gratifkasi melalui keluarga kerap dijadikan jalur untuk mendekati pejabat yang dituju. Cara itu paling banyak terbongkar dalam penanganan kasus korupsi di seluruh dunia.
Baca juga : Jubir Kaesang Enggan Beberkan Identitas Pemberi Tumpangan Jet Pribadi
“Salah satu pendekatan yang paling umum adalah gratifikasi kepada penyelenggara negara diberikan melalui keluarganya, modus operandi ini menjadi praktek pemberian gratifikasi yang paling banyak terjadi selama ini, tidak hanya di Indonesia namun juga di dunia,” ucap Praswad.
KPK diminta tegas menindaklanjuti klarifikasi Kaesang dalam penggunaan jet pribadi itu. Penegakan hukum diminta tidak membela pihak manapun.
“Apakah memang saat ini KPK sudah menjadi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan? Hal ini tentu saja harus dibuktikan dengan kinerja KPK, bukan dengan retorika di media massa,” ujar Praswad.
Baca juga : KPK akan Minta Klarifikasi Kaesang Soal Fasilitas Jet Pribadi
Sebelumnya, KPK mengungkapkan dokumen penerimaan gratifikasi yang diisi Kaesang Pangarep. Dia melaporkan penggunaan jet pribadi atas nama anak penyelenggara negara atau Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Di formulir disebutkan Kaesang melapor sebagai anak penyelenggara negara,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024.
Pahala menyebut Kaesang telah mendeklarasikan diri bahwa penggunaan jet pribadi itu tidak berkaitan enggan kakaknya yakni Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Itu, kata Pahala, berdasarkan laporan yang telah diisi oleh Putra Jokowi itu.
“Jadi, tidak ada urusan sama kakaknya kan, kalau anak penyelenggara negara berarti dengan ayahnya,” ucap Pahala. (Can/P-3)
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK saat ini sudah mendapatkan informasi tentang lokasi jet pribadi tersebut, meski masih ada sejumlah hal yang perlu dipastikan.
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
KPK memanggil warga negara Singapura Gibrael Isaak untuk mendalami pembelian jet itu, hari ini, 12 Juni 2025. Dia diharap memenuhi panggilan.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved