Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kaesang Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Jubir: Pas Masih Muat

Yakub Pratama Wijayaatmaja
17/9/2024 13:55
Kaesang Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Jubir: Pas Masih Muat
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.(MI/Susanto)

JURU bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo menyebut Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menumpang dengan temannya menggunakan pesawat pribadi ke Amerika Serikat (AS).

Meski private jet memiliki kursi terbatas, Francine mengeklaim Kaesang dan istri, Erina Gudono masih kebagian kursi.

“Pas masih muat. Kebetulan masih muat, makanya bisa bareng lah,” ujarnya.

Baca juga : Jubir Kaesang Enggan Beberkan Identitas Pemberi Tumpangan Jet Pribadi

Adaapun Francine menyebut kedatangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan KorupsI (KPK) untuk klarifikasi terkait keberangkatannya ke Amerika Serikat (AS).

Francine mengaku Kaesang ke AS menumpang pesawat pribadi temannya.

“Seperti yang sudah disampaikan Mas Kaesang tadi, Mas Kaesang ini atas inisiatifnya pribadi beliau datang ke KPK untuk menyampaikan atau mengklarifikasi terkait keberangkatannya ke Amerika Serikat yang sebenarnya menumpang ya atau menebeng gitu kan istilahnya, nebeng pesawat temannya pesawat pribadi,” ujar Francine, di Gedung KPK lama, Jakarta, Selasa (17/9).

Baca juga : Kaesang Beberkan Soal Keberangkatan ke AS Pakai Jet Pribadi

“Dan kemudian juga, dalam hal ini kan Mas Kaesang juga sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, tadi melakukan konsultasi dengan KPK bagaimana sebaiknya dugaan gratifikasi ini Ditindaklanjuti atau disikapi. Tadi sudah disampaikan ke KPK,” tambahnya.

Francine menyebut sejatinya tidak ada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi, karena Kaesang bukan penyelenggara negara, bukan pejabat negara.

“Sebagaimana kalau kita baca dari Pasal 12B UU Tipikor, kalau dari definisi di situ sih tidak termasuk,” tegasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya