Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) angkat bicara perihal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah rumah dinas (rumdin) Menteri Desa (Mendes) PDTT Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 6 September 2024.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. Penggeledehan itu untuk mencari bukti kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Kementerian Desa PDTT Ivanovich Agusta mengungkapkan sudah ada beberapa rangkaian kegiatan penggeledahan. Namun, hal itu tidak mengganggu kerja Kemendes PDTT.
Baca juga : Kasus Dana PEN, KPK Geledah Kantor Bupati Situbondo
"Penggeledahan sudah sejak Jumat lalu. Tapi, kerja-kerja kementerian tetap jalan," ungkap Ivanovich saat dikonfirmasi Media Indonesia, Selasa (10/9).
Mendes diketahui pernah diperiksa sebagai saksi kasus suap dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur pada Kamis (22/8). Pemeriksaan tersebut merujuk pada jabatan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019 yang pernah diemban oleh Abdul Halim.
Dia menjelaskan sejumlah rangkaian kegiatan kerja Mendes dalam beberapa hari terakhir. Pada Sabtu, (7/9) lalu Mendes membuka pelatihan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Pekanbaru, Riau. Senin kemarin (9/9), Abdul Halim mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR RI. Besok Rabu (11,9), Mendes dijadwalkan hadir dalam acara peresmian izin operasional Bumdes PT LKM Artha Desa di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Selama ini kerja kementerian jalan terus untuk mencapai target-target kinerja," pungkas Ivanovich.
Diketahui bahwa kasus suap dana hibah di Pemprov Jatim berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2022 lalu. Saat itu lembaga antirasuah menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya. Sahat sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023. Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. (Ins/P-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan rasuah terkait penyaluran bansos di Kemensos. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan dari Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa setiap anggaran yang diamanahkan untuk menyukseskan program-program Kementerian Sosial harus digunakan secara transparan dan kredibel.
Dia memastikan KUHAP baru tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi dipastikan tidak berkurang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved