Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) angkat bicara perihal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah rumah dinas (rumdin) Menteri Desa (Mendes) PDTT Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 6 September 2024.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. Penggeledehan itu untuk mencari bukti kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Kementerian Desa PDTT Ivanovich Agusta mengungkapkan sudah ada beberapa rangkaian kegiatan penggeledahan. Namun, hal itu tidak mengganggu kerja Kemendes PDTT.
Baca juga : Kasus Dana PEN, KPK Geledah Kantor Bupati Situbondo
"Penggeledahan sudah sejak Jumat lalu. Tapi, kerja-kerja kementerian tetap jalan," ungkap Ivanovich saat dikonfirmasi Media Indonesia, Selasa (10/9).
Mendes diketahui pernah diperiksa sebagai saksi kasus suap dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur pada Kamis (22/8). Pemeriksaan tersebut merujuk pada jabatan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019 yang pernah diemban oleh Abdul Halim.
Dia menjelaskan sejumlah rangkaian kegiatan kerja Mendes dalam beberapa hari terakhir. Pada Sabtu, (7/9) lalu Mendes membuka pelatihan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Pekanbaru, Riau. Senin kemarin (9/9), Abdul Halim mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR RI. Besok Rabu (11,9), Mendes dijadwalkan hadir dalam acara peresmian izin operasional Bumdes PT LKM Artha Desa di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Selama ini kerja kementerian jalan terus untuk mencapai target-target kinerja," pungkas Ivanovich.
Diketahui bahwa kasus suap dana hibah di Pemprov Jatim berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2022 lalu. Saat itu lembaga antirasuah menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya. Sahat sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023. Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. (Ins/P-2)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved