Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) angkat bicara perihal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah rumah dinas (rumdin) Menteri Desa (Mendes) PDTT Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 6 September 2024.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. Penggeledehan itu untuk mencari bukti kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Kementerian Desa PDTT Ivanovich Agusta mengungkapkan sudah ada beberapa rangkaian kegiatan penggeledahan. Namun, hal itu tidak mengganggu kerja Kemendes PDTT.
Baca juga : Kasus Dana PEN, KPK Geledah Kantor Bupati Situbondo
"Penggeledahan sudah sejak Jumat lalu. Tapi, kerja-kerja kementerian tetap jalan," ungkap Ivanovich saat dikonfirmasi Media Indonesia, Selasa (10/9).
Mendes diketahui pernah diperiksa sebagai saksi kasus suap dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur pada Kamis (22/8). Pemeriksaan tersebut merujuk pada jabatan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019 yang pernah diemban oleh Abdul Halim.
Dia menjelaskan sejumlah rangkaian kegiatan kerja Mendes dalam beberapa hari terakhir. Pada Sabtu, (7/9) lalu Mendes membuka pelatihan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Pekanbaru, Riau. Senin kemarin (9/9), Abdul Halim mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR RI. Besok Rabu (11,9), Mendes dijadwalkan hadir dalam acara peresmian izin operasional Bumdes PT LKM Artha Desa di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Selama ini kerja kementerian jalan terus untuk mencapai target-target kinerja," pungkas Ivanovich.
Diketahui bahwa kasus suap dana hibah di Pemprov Jatim berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2022 lalu. Saat itu lembaga antirasuah menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya. Sahat sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023. Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. (Ins/P-2)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved