Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tunduk pada proses hukum, salah satunya gugatan praperadilan dari tersangka. KPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Ini disampaikan Hinca menanggapi sikap KPK yang kerap mangkir dari sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka. Padahal, dalam setiap pernyataannya Komisi Antirasuah itu tegas mengatakan akan menghormati langkah hukum dari tersangka yang keberatan dengan penetapan tersangka tersebut.
"Praperadilan itu instrumen hukum yang disediakan undang-undang (UU) untuk melakukan koreksi atas proses penyidikan oleh penyidik agar jangan melanggar due process of law yang sudah ditentukan KUHAP," kata Hinca, Selasa(10/9).
Baca juga : DPR Pertimbangkan Revisi UU KUHAP agar Lebih Relevan
Hari ini, KPK kembali tak menghadiri sidang gugatan praperadilan tersangka dari pihak swasta berinisial A. Tak hanya itu, KPK juga seolah sengaja tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan tiga tersangka lain dari pihak internal PT ASDP (Persero) berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Hinca menekankan praperadilan merupakan hak tersangka yang dilindungi UU. Sehingga, KPK seharusnya menghormati hak tersangka itu dengan hadir dan bertarung membeberkan dalil atas penetapan tersangkanya.
Legislator Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan jika pengadilan merupakan tempat terhormat untuk menguji tahapan-tahapan yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Baca juga : KPK Usul Tambahan Anggaran untuk 2025 Sebesar Rp201 Miliar
"Pengadilan menjadi tempat terhormat untuk menguji tahapan demi tahapan yang bersifat administratif yang tak boleh diabaikan sebaliknya harus teratur dan ditaati dengan presisi," katanya.
Bukan tanpa alasan KPK harus benar-benar serius menanggapi gugatan praperadilan dari tersangka. Menurut Hinca, praperadilan harus dihadapi penegak hukum karena KUHAP menyediakan waktu penyelenggaraan praperadilan dengan singkat.
Sehingga kata dia tidak ada alasan lembaga hukum termasuk KPK untuk tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan tersangka. KPK harus benar-benar menyiapkan dalil penetapan tersangka untuk dibeberkan di pengadilan.
Baca juga : Respons KPK Soal Penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak Secepat RUU Pilkada
"Karena sifatnya menguji proses administratif due process of law atas hak asasi tersangka apakah penetapan status tersangka sah atau tidak, atau penggeledahan yang sah atau tidak sah atau penyitaan yang sah atau tidak sah penting dan vital, maka KUHAP menyediakan waktu yang singkat," kata Hinca.
"Karena itu, jika hakim praperadilan sudah menetapkan jadwal sidang dan memanggil penyidik agar hadir pada waktunya wajib lah semua pihak hadir di persidangan. Saya kira KPK harus memenuhi kewajibannya utk hadir di persidangan membuktikan tindakan yang diambilnya sah," timpalnya.
Di sisi lain, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini mengingatkan hakim untuk tunduk pada KUHAP. Terpenting, menjaga dan memastikan para pihak yang berperkara hadir dalam persidangan mengingat waktu yang disediakan KUHAP sangat singkat.
Baca juga : MAKI Akan Ajukan Gugat Praperadilan Bila Status Firli Terus Digantung
"Jika penyidik KPK sebagai termohon tak kunjung hadir, dan sudah dipanggil secara patut hakim harus melanjutkan proses tahapan persidangan selanjutnya. Untuk apa? Untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat pihak berinisial A, HMAC, MYH, dan IP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASDP (Persero). Kasus ini terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Atas penetapan itu, keempat tersangka pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun dalam perjalan sidang gugatan, KPK justru tidak pernah hadir dalam sidang gugatan praperadilan tersebut. (Sru/M-4)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Nadiem mengaku masih dalam masa pemulihan pascaoperasi ambeien yang sempat membuatnya harus dirawat. Ia juga belum dapat memastikan waktu operasi lanjutan.
Seluruh pelaku kekerasan pada aksi unjuk rasa di berbagai daerah sejak 25 Agustus, baik dari kelompok masyarakat maupun oknum aparat, harus diproses hukum secara transparan.
"Proses hukum harus mampu menjamin tegaknya keadilan bagi keluarga korban,"
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Presiden AS Donald Trump desak Brasil hentikan proses hukum terhadap Jair Bolsonaro. Presiden Lula menegaskan tidak ada yang kebal hukum di Brasil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved