Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
FENOMENA perang sarung masih marak di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Polisi akan menjerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena ini sudah bukan kenakalan remaja biasa tetapi kasus pidana karena tejah menggunakan senjata tajam.
Pemantauan Media Indonesia Senin (3/3) setelah kasus perang sarung yang melibatkan kelompok remaja di Grobogan, Semarang, Purbalingga dan Pati, perang sarung juga terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah lainnya seperti Demak, Kudus dan Batang. Fenomena yang terjadi di bulan Ramadan ini cukup meresahkan apalagi banyak pelaku membawa senjata tajam.
"Kita telah banyak mendapat laporan perang sarung di sejumlah tempat. Kita gencarkan patroli setiap malam hingga dini hari," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang Ajun Komisaris Imam Muhtadi Senin (3/3).
Fenomena perang sarung yang terjadi setiap bulan Ramadan ini, ungkap Imam Muhtadi, sudah tergolong bukan lagi kenakalan remaja biasa, tetapi sudah masuk ke ranah pidana. Perang sarung antar kelompok itu bukan hanya melukai orang lain melainkan juga dapat berujung kematian lantaran mereka yang terlibat perang sarung ada yang menggunakan senjata tajam bahkan bom molotov.
Pelaku perang sarung, menurut Imam Muhtadi, dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak yakni UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C, Pasal 80 ayat 1 dan 2, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Secara terpisah Plh. Kepala Bagian Operasional Polres Demak Komisaris Supardiono mengatakan telah menangkap delapan orang yang terlibat tawuran perang sarung di Jalan Sawah, Desa Tempuran, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak Minggu (2/3) dini hari dengan barang bukti sarung yang telah diisi batu sebagai senjata.
Penangkapan ini, lanjut Supardiono, berawal dari adanya informasi ke polisi, kemudian setelah dilakukan pengecekan terdapat dua kelompok berjumlah belasan anak-anak remaja yang berhadap-hadapan. Ketika polisi datang sebagian dari mereka berhasil melarikan diri dan delapan orang di antaranya berhasil ditangkap dan dibawa ke polres.
"Setelah pemeriksaan dan pembinaan mereka kita kembalikan ke orang tua, namun jika ditemukan terbukti melanggar pidana seperti ada korban terluka, maka kita akan proses hukum meskipun korban maupun pelaku anak-anak," ujar Supardiono.
Kepala Polsek Kudus Kota, Ajun Komisaris Subkhan juga membubarkan perang air yang dilakukan pemuda di Gang 2, Dukuh Krajan, Purwosari Kota, Kabupaten Kudus pada Senin (3/3) dinihari. Meskipun hanya perang air hal itu dikhawatirkan akan memicu keributan lebih besar antara kelompok remaja yang terlihat.
Selain berhasil membubarkan perang air itu, lanjut Subkhan, petugas juga menemukan plastik berbagai ukuran berisi air, bahkan di antara plastik yang siap untuk dilemparkan ke pihak lawan juga berisi air kencing. "Kita langsung bubarkan agar tidak sampai menimbulkan keributan lebih besar," imbuhnya. (E-2)
Urai proses hukum surat talak cerai. Panduan lengkap, informatif, dan relevan untuk perpisahan sah sesuai undang-undang.
Martinus mengatakan bahwa BNN telah menyediakan sarana untuk melaporkan seseorang yang terindikasi memakai narkoba, yakni IPWL atau institusi penerima wajib lapor.
Bahlil mengatakan kader Golkar juga pernah mengalami fase terjerat perkara hukum. Namun, hal itu dihargai dan menyerahkan kepada proses hukum.
MENTERI Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengomentari kejadian kekerasan oleh oknum TNI Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumagan di Deli Serdang.
Eddy juga mendorong agar korban dan keluarganya mendapat keadilan hukum dan perlindungan dari aparat penegak hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved