Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pejabat di Indonesia untuk tegas menolak gratifikasi.
“Dari awal kita sampaikan, tolak! Kalau tidak bisa tolak maka dalam kesempatan pertama selama jangka waktu 30 hari agar segera dilaporkan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (5/9).
KPK juga meminta para pejabat untuk tidak mengakali penerimaan gratifikasi. Salah satunya menggunakan jalur keluarga yang berstatus pihak swasta.
Baca juga : Stop Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Fokus Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
“Kita imbau agar tidak menggunakan sarana-sarana atau pihak-pihak lain untuk menerima gratifikasi atas nama pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ucap Tessa.
Pejabat yang terlanjur menerima gratifikasi diminta melapor ke KPK sebelum 30 hari. Nantinya, Lembaga Antirasuah akan menentukan nasib hasil pemberian berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kalau itu ditetapkan tidak boleh untuk menerima maka akan dimasukkan ke rekening Kementerian Keuangan, apabila bentuknya uang, dan menjadi aman. Jadi, tidak akan bermasalah nantinya,” ujar Tessa.
Tessa menjelaskan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan sebelum 30 hari tidak akan dipermasalahkan KPK. Namun, jika sudah lewat, bisa menjadi pidana. (Can)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Tuntutan ini merupakan upaya kontrol sosial agar negara tidak lalai dalam menjaga etika pejabat publik.
Rotasi, baik secara vertikal maupun horizontal, merupakan bagian dari evaluasi organisasi yang dilakukan secara profesional.
Apa pula yang akan dia lakukan sebagai bukti bahwa dia tak termasuk elite atau pejabat bermental penjajah? Atau, hanya sekadar omon-omonkah dia?
PRESIDEN Prabowo Subianto menekankan agar penanganan bencana di Indonesia tidak berubah menjadi ajang pencitraan pejabat dan tokoh publik.
Akankah bencana kali ini selesai begitu saja ketika kita sudah lupa untuk kemudian kembali sadar karena ada bencana-bencana berikutnya?
MASUKNYA unsur militer ke ruang-ruang sipil kembali menjadi sorotan dalam tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved