Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pejabat di Indonesia untuk tegas menolak gratifikasi.
“Dari awal kita sampaikan, tolak! Kalau tidak bisa tolak maka dalam kesempatan pertama selama jangka waktu 30 hari agar segera dilaporkan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (5/9).
KPK juga meminta para pejabat untuk tidak mengakali penerimaan gratifikasi. Salah satunya menggunakan jalur keluarga yang berstatus pihak swasta.
Baca juga : Stop Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Fokus Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
“Kita imbau agar tidak menggunakan sarana-sarana atau pihak-pihak lain untuk menerima gratifikasi atas nama pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ucap Tessa.
Pejabat yang terlanjur menerima gratifikasi diminta melapor ke KPK sebelum 30 hari. Nantinya, Lembaga Antirasuah akan menentukan nasib hasil pemberian berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kalau itu ditetapkan tidak boleh untuk menerima maka akan dimasukkan ke rekening Kementerian Keuangan, apabila bentuknya uang, dan menjadi aman. Jadi, tidak akan bermasalah nantinya,” ujar Tessa.
Tessa menjelaskan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan sebelum 30 hari tidak akan dipermasalahkan KPK. Namun, jika sudah lewat, bisa menjadi pidana. (Can)
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
KPK juga meminta seluruh pejabat untuk tidak menggunakan fasilitas kantor untuk kebutuhan mudik.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan alat yang penting menilai kewajaran harta pejabat negara.
PEJABAT publik di Tanah Air diminta untuk memperbaiki komunikasi publik dalam menanggapi aspirasi masyarakat belakangan ini.
Politik bukan hanya bicara tentang kekuasaan, tentang partai, tapi politik itu mulia.
Menurut riset FITRA potensi penyimpangan anggaran perjalanan dinas mencapai Rp39,2 milyar pada 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved