Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Agung tidak boleh mengintervensi dan wajib independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK). Pasalnya, penegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan termasuk putusan dari peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming. Demikian disampaikan Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan.
“Hakim MA wajib independen, pegangannya hanya Undang-Undang (UU) dan sumpah jabatan,” kata Daniel Johan, Rabu (4/9).
Daniel menilai, hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusak apabila para majelis Hakim MA tidak independen dan dapat diintervensi untuk menerima peninjauan kembali atau PK yang diajukan eks Bendum PBNU ini. “Bisa rusak hukum dan keadilan kalau tidak,” tegas Ketua DPP PKB ini.
Baca juga : Sidang PK 7 Terpidana Kasus Vina bakal Hadirkan Saksi Kunci Baru
Senada Daniel, Akademisi bidang Hukum Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA untuk berpijak kepada keadilan dan terbebas dari segala pengaruh politik dan intervensi kekuasaan yang ada dalam memutuskan peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.
“Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang hakiki terbebas dari segala pengaruh apapun termasuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan,” kata dia.
Andri menegaskan, keberpihakan dan keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan termaktub dalam konstitusi dan undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman.
Baca juga : KPK Minta MA Tolak PK Mardani H Maming
“Sebagaimana hal itu diamanatkan dalam konstitusi dan undang-undang kekuasaan kehakiman,” ungkap dia.
Meski demikian, Andri mengakui, politik dan kekuasaan kerap kali digunakan terpidana kasus korupsi untuk mendorong atau memuluskan proses hukum termasuk pengurangan hukuman.
“Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa politik dan juga kekuasaan acapkali digunakan para terpidana untuk mendorong atau memuluskan proses hukum,” pungkas dia.
Baca juga : Terkait PK Mardani H Maming, Ini Kata MA
Sementara itu, Bendum PBNU Gudfan Arif Ghofur alias Gus Gudfan menepis kabar soal dugaan dirinya mengintervensi Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA untuk menerima PK Mardani H Maming. Gus Gudfan menegaskan kabar itu tidak benar alias hoaks. “Hoaks,” kata Gus Gudfan.
Gus Gudfan turut menyebut bahwa kabar dugaan dirinya telah mengintervensi Majelis Hakim MA untuk menerima PK Mardani H Maming sebagai fitnah keji. Gus Gudfan mengaku tidak mengetahui apapun sama sekali terkait hal tersebut.
"Fitnah keji dan kita gak tahu apa-apa," tegas dia. (Nov)
Jessica Wongso Daftarkan Peninjauan Kembali (PK)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kasus perdata kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Nasional Sago Prima (NSP).
DPD RI menyoroti kegaduhan publik terkait logo halal Indonesia yang baru saja dirilis. Pemerintah pun diminta meninjau kembali logo tersebut.
Permohonan PK PT KU ditolak dan diwajibkan membayar Rp25 miliar akibat karhutla seluar 129,18 hektare di area konsesinya pada 2015.
TERPIDANA mati kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
POLDA Jawa Barat mengambil alih laporan dugaan pidana pemalsuan dokumen terkait kasus tanah di Dago Elos Kota Bandung, yang awalnya ditangani Polrestabes Bandung.
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved