Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebanyak 40 Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029 telah diumumkan lulus ke tahap selanjutnya pasca tes tertulis oleh Pansel KPK.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menerangkan nama yang akan mengemban tugas mulia sekaligus sangat berat, yakni, pemberantasan korupsi.
PBHI menelusuri rekam jejak yang sederhana terkait catatan kinerja dan kepatuhan hukim (UU Antikorupsi: UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan KPK Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga : PTUN Tolak Gugatan Ghufron, Dewas Segera Bacakan Vonis Etik
PBHI menilai banyak Capim yang tidak patuh pelaporan LHKPN, kemudian, ditemukan jumlah harta kekayaan yang tidak wajar karena fantastis nilainya, termasuk fluktuasi kenaikan yang fantastis dalam durasi waktu yang singkat.
Kedua, kata Julius, sebagian besar Capim dari "kontingen" hakim justru memiliki rekam jejak sangat buruk, yakni, memvonis ringan kasus-kasus korupsi bahkan melarang peliputan oleh media massa dan jurnalis dalam sidang kasus korupsi.
“Ketiga, mayoritas "kontingen" aparat penegak hukum lainya juga bermasalah dalam rekam jejak kinerjanya, khususnya dalam penegakan hukum, baik maupun jaksa,” tuturnya.
Selain ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, lalu masalah transparansi proses, termasuk tupoksi pemberantasan korupsi yang diemban.
“Pansel KPK harus jeli melihat indikator yang sangat mudah ditelisik ini. Sejatinya, tidak patuh pada UU Antikorupsi lalu rekam jejak buruk dari aspek hukum dan antikorupsi, sudah merupakan titik mutlak untuk mencoret nama-nama Capim tersebut,” tandasnya. (Ykb/P-2)
Dewas KPK berharap sidang etik Ghufron rampung sebelum masa jabat pimpinan selesai.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan vonis etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron.
Dewas KPK segera membacakan vonis etik Ghufron. Persidangan instansi itu berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan vonis etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron besok, Jumat (6/9).
Pelanggaran etik ini berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pada dasarnya boleh saja dari penegak hukum, entah itu dari instansi Polri maupun kejaksaan mendaftar jadi capim KPK
Ini masih di ranah kewenangan pansel. Kami di Komisi III kan bersifat menunggu,
DI tengah kerasnya kritik publik terhadap kinerja panitia seleksi (pansel), proses seleksi calon pimpinan KPK terus berjalan dan memasuki tahap akhir.
DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantan Korupsi.
Pimpinan KPK lima tahun ke depan harus dapat memaksimalkan aspek tindak pidana pencucian uang yang selama ini kendur.
Namun, Presiden mengingatkan keputusan akhir siapa yang akan menduduki jabatan komisioner KPK diputuskan DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved