Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron masih terseret skandal dugaan pelanggaran etik. Dewan Pengawas (Dewas) KPK masih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membacakan vonis mantan akademisi itu.
“Ya (menunggu putusan PTUN),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Medcom.id, Rabu (28/8).
Albertina menjelaskan pihaknya harus menunggu putusan PTUN meski gugatan Ghufron soal Peraturan Dewas KPK ditolak Mahkamah Agung (MA). Padahal, MA sudah menyatakan aturan Dewas lembaga antirasuah tidak salah untuk memproses etik Ghufron.
Baca juga : Vonis Sidang Etik Nurul Ghufron Terbentur Putusan PTUN
“Di TUN (PTUN) Jakarta ada putusan sela yang memerintahkan majelis etik Dewas untuk tidak melanjutkan sidang,” ujar Albertina.
Vonis bakal langsung dibacakan setelah PTUN memberikan keputusan. Dewas KPK berharap sidang etik Ghufron rampung sebelum masa jabat pimpinan selesai.
Dalam dugaan pelanggaran etik ini, Ghufron diduga ikut campur dalam proses mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK menduga sikap mantan akademisi itu telah menyalahgunakan kewenangannya. (J-2)
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan vonis etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron.
Dewas KPK segera membacakan vonis etik Ghufron. Persidangan instansi itu berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
PBHI menilai banyak Capim yang tidak patuh pelaporan LHKPN, kemudian, ditemukan jumlah harta kekayaan yang tidak wajar karena fantastis nilainya
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan vonis etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron besok, Jumat (6/9).
Pelanggaran etik ini berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
Perintah menghentikan proses persidangan etik tertuang dalam putusan sela gugatan Ghufron di PTUN Jakarta.
Ghufron malah bingung karena banyak masyarakat yang mempermasalahkan sikap protes KPK. Menurut dia, Lembaga Antikorupsi itu sudah benar.
Total kekayaan terbaru Ghufron mencapai Rp15,44 miliar. Kekayaan dia naik Rp1,95 miliar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp13,48 miliar.
Ghufron tidak memerinci lebih lanjut beberapa pihak yang ditangkap. Saat ini mereka semua tengah diperiksa oleh tim tangkap tangan.
Aturan itu mengganti batas minimal umur orang yang ingin mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dari 40 tahun menjadi 50 tahun. Batas maksimal umur masih sama yakni 65 tahun.
Penasaran apa isi safe deposit box milik eks aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo? Ini jawaban KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved