Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menanggapi soal anak dan menantu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, yang diduga mendapatkan fasilitas menggunakan pesawat jet pribadi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa fasilitas pesawat pribadi yang digunakan oleh Kaesang dan Erina itu berpontensi sebagai bentuk gratifikasi.
"Tetap berpotensi gratifikasi itu, karena apapun diterima oleh anak Presiden. Buktinya Boyamin tidak dikasih oleh pengusaha tersebut karena tidak ada pengaruhnya," kata Boyamin saat dihubungi, Selasa (27/8).
Baca juga : Keluarga Jokowi Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme
Boyamin menyebut, bentuk gratifikasi itu diberikan bukan hanya untuk para penyelenggara negara saja. Menurutnya, gratifikasi juga bisa melalui keluarga ataupun orang terdekat penyelenggara negara tersebut.
"Penyelenggara negara dan keluarganya itu termasuk karena itu rangkaian kekuasan penyelenggara negara dan tidak bisa dipisahkan. Maka gratifikasi itu mencakup seluruh yang diterima oleh keluarganya atau hubungan dekatnya, seperti anak dan istrinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengatakan, apabila anak presiden atau pejabat lain menerima suatu pemberian dari suatu pihak, bisa dianggap terkait kebijakan yang dapat dipengaruhi oleh pemberian hadiah tersebut.
Baca juga : Niat Bela Erina, Jelita Jee Istri Pejabat Negara Keceplosan Terima Dugaan Gratifikasi
"Dan itu berlaku universal, di negara manapun hal-hal yang diterima terkait dengan kekuasaan itu dilarang," tuturnya.
Oleh karena itu, Boyamin menilai agar Kaesang segera melaporkan pemberian tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu maksimal 30 hari untuk ditentukan bahwa pemberian itu boleh diterima atau tidak. Menurutnya, Jika tidak boleh diterima, maka Kaesang harus membayar senilai harga sewa itu pada negara melalui KPK.
"Saya kira bagi seorang pemimpin harus memberikan contoh yang baik dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya, maka harus diserahkan kepada KPK untuk dinilai itu boleh atau tidaknya, dan itu juga harus dilakukan oleh Presiden memerintahkan Kaesang untuk segera melapor ke KPK dalam jangka waktu maksimal 30 hari," kata Boyamin. (Fik/P-2)
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK saat ini sudah mendapatkan informasi tentang lokasi jet pribadi tersebut, meski masih ada sejumlah hal yang perlu dipastikan.
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
KPK memanggil warga negara Singapura Gibrael Isaak untuk mendalami pembelian jet itu, hari ini, 12 Juni 2025. Dia diharap memenuhi panggilan.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Berbagai temuan terkait program MBG seperti distribusi, layanan dan pengawasan dinilai tidak transparan dan masih sangat karut-marut, harus dikonfirmasi terlebih dahulu
KPK menjelaskan definisi gratifikasi terpenuhi jika bingkisan tersebut diberikan karena jabatan yang melekat pada ASN amupun penyelenggara negara tersebut.
Pemprov Jateng kembali mencatatkan prestasi dengan meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK akan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto kalah dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK.
Komisi antirasuah berharap ekstradisi yang bersangkutan bisa segera dilaksanakan agar proses hukumnya yang tertunda di Indonesia bisa segera dirampungkan.
Tessa mengatakan, keterangan Dina penting untuk kebutuhan pemberkasan kasus. Karena tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved