Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Minta Kabar Pejabat Kejagung Terima Gratifikasi Dilaporkan

Candra Yuri Nuralam
27/8/2024 11:58
KPK Minta Kabar Pejabat Kejagung Terima Gratifikasi Dilaporkan
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto(MI/SUSANTO)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kabar penerimaan gratifikasi yang menyeret pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) Asri Agung Putra dilaporkan. Isu itu kini menjadi perbincangan hangat.

“Bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi awal yang lebih lengkap adanya dugaan dimaksud juga dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, hari ini

KPK bisa menindaklanjuti kabar penerimaan gratifikasi itu jika dilaporkan oleh masyarakat. Aduan juga dinilai sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. “Hal ini sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ucap Tessa.

Asri Agung viral di media sosial karena dituduh menerima gratifikasi. Kabar itu disebarkan oleh orang yang disebut masih keluarga dengannya. Asri Agung Putra merupakan Staf Ahli Jaksa Agung. Sebelumnya, Asri juga pernah menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.

Selain itu, dia pernah menjadi Pelaksana harian (Plh) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum. Pejabat Kejaksaan Agung ini memiliki harta kekayaan mencapai Rp3.403.008.378 atau Rp3,40 miliar. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya