Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi II Mardani Ali Sera menilai peraturan baru ini dapat membuat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) dapat berlangsung lebih demokratis dan transparan.
“Dengan PKPU Nomor 8 terbaru, threshold (ambang batas pencalonan) menjadi turun, ini akan membuat pelaksanaan Pilkada lebih demokratis. DPR telah membuktikan komitmennya untuk mendengar aspirasi masyarakat dan mengutamakan kepentingan rakyat,” ujar Mardani dalam keterangannya, kemarin.
Baca juga : Bawaslu: Pemberi dan Penerima Politik Uang Pilkada 2024 Sama-Sama Dipidana
Mardani menyatakan, aturan PKPU yang merujuk pada keputusan MK itu dapat memberikan kesempatan partai-partai politik mengajukan kadernya berkontestasi dalam Pilkada.
“PKPU terbaru ini membuka kesempatan partai politik untuk mengajukan kadernya untuk maju di Pilkada. Selain itu pemilih juga bisa cerdas karena memungkinkan bisa menjadi cross cutting voters atau pemilih gabungan dari pendukung calon,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mardani menyebut PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang telah disesuaikan dengan putusan MK dapat melemahkan praktik politik uang.
Baca juga : Golkar Sebaiknya Keluar dari KIM Plus di Pilkada Banten
Hal tersebut mengingat fenomena saat ini meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada. “Kita harapkan praktik money politics dapat ditekan karena saat ini pemilih sudah lebih engage. Saatnya muncul merit system, kualitas di atas isi tas (money politics),” imbuhnya.
Mardani menilai keterlibatan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelaksanaan Pilkada sudah menguat. Bahkan keterlibatan pemilih dalam Pilkada sangat nyata adanya terlihat bagaimana kuatnya dukungan masyarakat terhadap putusan MK.
“Bisa dilihat dari aksi masyarakat yang menyampaikan aspirasinya terhadap putusan MK. Ini membuat kami optimis demokrasi di Indonesia semakin lebih maju karena banyak komponen yang mau bersuara. Termasuk kalangan middle class yang selama ini jarang mau terlibat sekarang pun ramai-ramai turun untuk mengawal proses politik sebagai bagian dari demokrasi,” lanjutnya.
Baca juga : Perubahan PKPU tak Hapus Dosa DPR
Tingginya aspirasi masyarakat yang tidak bisa dibendung oleh suatu golongan tertentu akan semakin memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai semangat Pemilu yang Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Rahasia, Jujur dan Adil).
“Tentunya ini baik sekali karena masyarakat memilih pemimpin berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Dengan begitu tujuan memastikan pemimpin daerah diduduki oleh orang-orang yang profesional, kompeten, dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dapat terwujud,” urainya.
Mardani berharap PKPU yang telah disesuaikan dengan putusan MK dapat menjadi bukti bahwa DPR tetap pada komitmennya untuk membela rasa keadilan masyarakat. (Sru/P-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Mita menurutkan dengan adanya jeda antara pemilu lokal dan nasional, proses pemutakhiran data pemilih tidak terputus dalam konteks 5 tahunan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved