Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya bakal mengubah aturan main seputar pencalonan kepala daerah yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024.
Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan sejumlah putusan uji materi yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah pada H-7 sebelum pendaftaran dimulai.
Menurut dia, revisi PKPU itu akan dilakukan dengan memedomani ketentuan yang ada selama ini. "Melakukan perubahan PKPU Nomor 8/2024 sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024," katanya di Jakarta, Selasa (20/8) malam.
Baca juga : Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
Revisi PKPU menjadi salah satu tindak lanjut yang dilakukan KPU setelah MK membacakan putusan berkenaan dengan pencalonan kepala daerah yang diapresiasi sejumlah pihak. Afif mengungkapkan pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji lebih detail lagi soal salinan putusan MK secara komprehensif. "Untuk memahami secara utuh persyaratan calonan kepala daerah yang konstitusional pascaputusan MK."
Selain itu, KPU juga bakal melakukan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang lewat rapat dengar pendapat (RDP). Afif menyebut surat resmi akan segera dilayangkan KPU ke Komisi II DPR RI. "Kami juga akan menyosialisasikan kepada parpol terkait adanya putusan ini," ujar dia.
Afif menegaskan, semua tindak lanjut yang dilakukan KPU terhadap putusan MK mengikuti prosedur sebelumnya, yaitu berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan lainnya. Setidaknya, ada dua putusan MK yang jadi sorotan KPU karena dinilai berpotensi mengubah persyaratan pencalonan.
Baca juga : KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Pertama, Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang merombak ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. MK menurunkan ambang batas tersebut dan menyelaraskannya dengan syarat dukungan calon dari jalur perseorangan atau independen.
Dalam putusan yang sama, MK juga membatalkan beleid yang mengatur bahwa ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Dengan demikian, partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi tetap dapat mengusung calon kepala daerah.
Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Ini menggugurkan tafsir yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) sebelumnya bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. (J-2)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Mereka sedang menunggu perintah lebih lanjut menyangkut instruksi ketua umum partai yang meminta seluruh kader untuk tidak hadir pada kegiatan pembekalan kepala daerah.
Bima Arya di Kompleks Gedung Agung, Yogyakarta, hari ini, mengatakan retreat di Magelang berlangsung 21 hingga 28 Februari 2025.
PRESIDEN Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku banyak ditelepon calon kepala daerah pada malam sebelum pencoblosan Pilkada 2024 atau pada Selasa (26/11) malam.
Dari jumlah wilayah itu, setidaknya ada lebih dari seribu pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilkada 2024, termasuk 34 prajurit TNI baik aktif maupun purnawirawan.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved