Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
MENJELANG pemilihan kepala daerah (pilkada), Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyusun panduan dan rujukan kriteria calon kepala daerah sadar HAM, yaitu calon yang memiliki kesadaran dan komitmen terhadap pemajuan, pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia. Wakil Ketua Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan itu merupakan upaya mendorong penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk hak untuk memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaran Pemilu dan Pilkada, terutama hak-hak kelompok kelompok marginal rentan.
"Undang-Undang Pilkada menegaskan bahwa pasangan Calon Kepala Daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Dengan demikian, Kepala Daerah memiliki dan mengemban posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan di daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka penting untuk memastikan bahwa Calon Kepala Daerah terpilih tidak hanya mengakomodir visi, misi dan tujuan partai politik pendukungnya, tetapi terutama mampu menempatkan kepentingan Bangsa dan Negara di atas segalanya serta menghasilkan kebijakan yang berorientasi pada penghormatan, pemenuhan dan pelindungan Hak Asasi Manusia," ujar Pramono, di Jakarta, Senin (19/8).
Baca juga : 3 Calon Kepala Daerah Mendapat Rekomendasi dari PPP
Komnas HAM menetapkan 8 (delapan) kriteria Calon Kepala Daerah sadar HAM yakni memiliki visi, misi, dan program kerja yang selaras dengan penghormatan,
pelindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia, memperkuat program pembangunan daerah yang berperspektif Hak Asasi Manusia, inklusif, dan berkelanjutan, memiliki komitmen untuk memperkuat demokrasi, supremasi hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), memiliki integritas dan tidak pernah dipidana atau diberhentikan secara tidak hormat karena korupsi, kekerasan seksual (TPKS), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, perdagangan orang (TPPO), narkoba, illegal logging dan pelanggaran HAM, memiliki rekam jejak, visi, dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan
Baca juga : Publik Minta Parpol tak Usung Calon Kepala Daerah eks Koruptor
hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta memiliki komitmen dalam menyelesaikan konflik agraria.
Lalu, memiliki komitmen politik untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM, seperti kasus penambangan liar, sengketa lahan, perizinan pendirian
rumah ibadah, pencemaran lingkungan, dan lainnya, memiliki komitmen untuk mendorong dan mendukung penguatan organisasi masyarakat sipil dan pembela HAM, terutama dari kelompok rentan dan memiliki komitmen untuk mengikuti proses pemilihan yang jujur, adil, mengedepankan visi, misi, dan program serta menghindari politik transaksional dan penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (Ind)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Mereka sedang menunggu perintah lebih lanjut menyangkut instruksi ketua umum partai yang meminta seluruh kader untuk tidak hadir pada kegiatan pembekalan kepala daerah.
Bima Arya di Kompleks Gedung Agung, Yogyakarta, hari ini, mengatakan retreat di Magelang berlangsung 21 hingga 28 Februari 2025.
PRESIDEN Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku banyak ditelepon calon kepala daerah pada malam sebelum pencoblosan Pilkada 2024 atau pada Selasa (26/11) malam.
Dari jumlah wilayah itu, setidaknya ada lebih dari seribu pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilkada 2024, termasuk 34 prajurit TNI baik aktif maupun purnawirawan.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved