Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya permainan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang serupa dengan kasus buronan Harun Masiku. Mantan caleg Pemilu 2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Alexsius Akim diminta menjelaskan informasi itu pada Senin (5/8).
"Saksi AA, penyidik mendalami modus yang mirip Harun Masiku dan terjadi di dapil (daerah pilih) Kalbar (Kalimantan Barat) pada tempus (delicti) yang sama,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8).
Tessa enggan memerinci pihak-pihak yang dicurigai bertransaksi suap seperti kasus Harun yang diulik penyidik. Tapi, kata dia, Alexsius juga diminta menjelaskan keberadaan Masiku.
Baca juga : KPK Tegaskan Banyaknya Laporan Ganggu Rossa Purbo Sidik Kasus Harun Masiku
“Penyidik juga mendalami keberadaan HM (Harun Masiku),” ujar Tessa.
Alexsius diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR. Usai dimintai keterangan, dia menceritakan pemecatan sepihak dari partai berlogo banteng itu.
“Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Baca juga : IM57+ Institute Menuduh Ada Intervensi dalam Kasus Suap Harun Masiku
Saat itu, dia mengaku mendapatkan suara terbanyak di Kalimantan Barat, namun, malah didepak dari PDIP tanpa diberikan penjelasan.
“Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret,” ucap Alexsius.
Dia juga mengaku tidak menerima surat pemecatan dari PDIP. Kejadian itu disebut ditanyakan oleh penyidik KPK.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Hasto mengeklaim uang suap terkait kasus ini tidak berkaitan dengan dirinya. Dia meyakini anak buahnya mencatut namanya untuk terseret kasus ini.
Dia juga enggan membeberkan lokasi Harun, sesuai dengan keterangan penyelidik, dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu.
Ahli dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan keyakinan hakim atas tindak pidana rasuah yang terjadi. Sidang nanti akan terbuka untuk umum.
Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Budhi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik jaksa dari dua orang itu. Keduanya diharap memenuhi panggilan pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved