Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menarik 10 jaksa senior yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seluruh jaksa senior itu kini akan kembali bertugas di Korps Adhyaksa.
"Benar ada 10 jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (5/8).
Menurut Harli, penarikan 10 jaksa itu tidak mendadak. Dia menyebut penarikan dilakukan dalam rangka penyegaran di lingkungan kejaksaan. Terlebih, para jaksa senior yang ditarik telah bertugas lebih dari 10 tahun di lembaga antirasuah.
Baca juga : KPK Sebut Kabar Jaksa Peras Saksi Rp3 M Masih Abu-abu
"Dan memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK,” ujar eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Selain itu, Harli memastikan penarikan 10 jaksa tersebut tidak berkaitan dengan penanganan perkara apapun. Dia menyebut Kejagung akan menugaskan jaksa lain menggantikan 10 orang yang ditarik dari KPK.
“Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,” pungkas Harli. (J-2)
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
integritas tidak muncul secara instan ketika seseorang memasuki lembaga penegak hukum.
Jaksa Muhammad Arfian sampaikan permohonan maaf ke Komisi III DPR RI terkait kesalahan tuntutan mati kasus Sea Dragon Batam. Simak tanggapan Habiburokhman.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap dua orang terduga pelaku penipuan dan perintangan penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved