Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengingatkan panitia seleksi (pansel) tidak mengistimewakan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlatar belakang penegak hukum, terutama Polri dan Kejagung,
“Sekalipun mendaftar sebagai calon Komisioner KPK merupakan hak bagi setiap orang, namun kami mengingatkan agar panitia seleksi tidak memberikan keistimewaan bagi kandidat yang berasal dari dua institusi tersebut,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (26/7).
Kurnia menjelaskan ada 16 orang capim KPK yang berasal dari instansi Polri. Lalu, ada sebelas orang berasal dari Kejaksaan.
Baca juga : ICW : Dibading KPK, Kinerja Kejagung Tanggani Tipikor Lebih Moncer
Tidak mengistimewakan mereka merupakan kewajiban pansel dalam melakukan seleksi. Selain itu, tidak ada aturan yang menyebut KPK harus dipimpin penegak hukum.
“Tidak ada satupun regulasi yang mewajibkan bahwa komposisi pimpinan KPK harus berasal dari instansi penegak hukum lain,” ucap Kurnia.
Menurut Kurnia, konflik kepentingan malah bakal terjadi jika KPK dipimpin oleh penegak hukum lain. Pansel diminta mempertimbangkan komentar tersebut.
Baca juga : APH Berspektif Gender Dibutuhkan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
“Potensi konflik kepentingan saat mereka menjabat dan mengusut perkara korupsi di institusi asalnya patut dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Kurnia.
Pansel Capim KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) membeberkan ada 318 orang yang lolos dalam seleksi administrasi. Sebanyak delapan internal Lembaga Antirasuah dinyatakan lolos tahapan itu.
“Terkonfirmasi ada delapan insan KPK yang lulus seleksi administrasi sebagai calon pimpinan KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2024.
Mereka yakni Fungsional Analisis Pemberantasan Korupsi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Anna Devi, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, dan Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana. (Z-3)
Menurut dia, langkah itu untuk membantu Dewan Pengawas (Dewas) terhindar dari anggapan tertentu. Misalnya, dianggap melindungi terduga pelanggar etik.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Feri berharap Presiden Prabowo dapat menyeleksi capim KPK atas dasar kebutuhan pemberantasan korupsi bukan untuk mengakomodir kepentingan tertentu.
Proses seleksi pansel untuk melahirkan capim dan dewas KPK adalah hal yang sangat krusial dan penting bagi penegakan tindak pidana korupsi ke depan.
DPR belum mengagendakan pembahasan soal calon presiden (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengkaji status hukum panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK yang dibentuk era Presiden Joko Widodo.
APH yang terlibat korupsi seharusnya dijatuhi sanksi yang jauh lebih berat dibanding warga sipil.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik pemerasan yang melibatkan aparat penegak hukum.
KASUS dugaan ilegal akses akun PT Mirae Asset Sekuritas masih bergulir. jumlah korban semakin bertambang. Dari sebelumnya total kerugian sekitar Rp71 miliar menjadi Rp200 miliar.
persoalan judi online (judol) di Indonesia masih belum tuntas. Meski ada sejumlah pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum, peradilan perkaranya dirasa masih minim.
PGRI mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua tenaga pendidikan Abdul Muis dan Rasnal asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum, baik itu kepolisian maupun kejaksaan Agung, untuk berhenti melakukan kriminalisasi, utamanya pada masyarakat kecil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved