Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
“Amar putusan, tolak, tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti): BB perkara nomor 434 dan 436 dikembalikan dari mana BB tersebut di sita, BB perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 dikembalikan,” tulis sistem kepaniteraan MA yang dikutip pada Rabu (24/7).
Kasasi itu pimpin oleh Ketua Majelis Dwiwarsono Budi Satrio. Sementara itu dua Anggota Majelisnya yakni H Arizon Mega Jaya dan Sri Indah Rahmawati.
Baca juga : Salinan Kasasi Eltinus Omaleng Nyasar ke Kejaksaan
Kasatgas Penuntutan KPK Wawan Yunarwanto menyebut pihaknya belum mendapatkan putusan resmi kasasi Rafael. Tapi, jaksa sejatinya menghormati vonis hakim, meski dinilai bertolak belakang dengan fakta persidangan.
“Kami hormati putusan majelis hakim tersebut, namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat dan sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap disidang dan nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan,” ucap Wawan.
Jaksa meyakini barang bukti yang diperintahkan dikembalikan itu terkait dengan dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael. Sikap majelis disayangkan.
Baca juga : KPK Fokus Selesaikan Kasasi Rafel Alun, Sebelum Jerat Ernie Meike Torondek
“Majelis hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset,” ujar Wawan.
Putusan Rafael kini sudah berkekuatan hukum tetap. KPK harus mengeksekusi mantan pejabat Ditjen Pajak itu dalam waktu dekat.
Dalam kasusnya, Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dan divonis penjara 14 tahun. Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.
Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.
Jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut. (P-5)
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved