Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Dalami Proses Formil Proyek Pengerukan Alur Pelayaran

Candra Yuri Nuralam
11/7/2024 18:31
KPK Dalami Proses Formil Proyek Pengerukan Alur Pelayaran
Logo KPK.(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses formil dalam kasus dugaan rasuah pengerukan alur pelayaran di beberapa pelabuhan di Indonesia. Informasi itu diulik dengan memeriksa tujuh saksi hari ini, 11 Juli 2024.

“Materi masih pendalaman proses formil pengadaan paket pekerjaan pengerukan di pelabuhan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2024.

Tujuh saksi itu yakni mantan Kasubag Program, Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Yan Prastomo Ardi, PNS Aditya Karya, ASN Kemehub Diaz Saputra, pihak swasta Angga Prasetyo Usmany, pihak swasta Ratwa Wahyuni, pensiunan TNI AL Yuyus K Usmany, dan PNS Sapril Imanuel Ginting.

Baca juga : Vonis Etik Nurul Ghufron Digarap Cepat

Tessa enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik kepada tujuh saksi itu. Semua informasi dari mereka sudah dicatat untuk kepentingan pemberkasan kasus.

KPK sejatinya mau mendalami kasus ini dengan memanggil pensiunan ASN Adang Rosiana dan ANS Kemenhub Johnny Rongu Silalahi. Namun, Johnny ternyata sudah meninggal dan Adang tidak memiliki nomor ponsel yang aktif.

Sebelumnya, KPK mengumumkan dibukanya penyidikan baru. Kasusnya berkaitan dengan dugaan rasuah terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pada beberapa pelabuhan di Indonesia.

Dugaan korupsi ini terjadi sekitar 2013 sampai 2017 di sejumlah pelabuhan. Pelabuhan yang diduga terjadi permainan kotor yakni Tanjung Mas, Samarinda, Banoa, dan Pulang Pisau.

KPK sudah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus baru ini. Namun, identitasnya masih dirahasiakan sampai penahanan dilakukan. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya