Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Triliunan Rupiah Pajak Kapal Asing Menguap, Pemerintah Didesak Revisi Aturan

Insi Nantika Jelita
28/1/2026 09:37
Triliunan Rupiah Pajak Kapal Asing Menguap, Pemerintah Didesak Revisi Aturan
Ilustrasi(Antara)

Pengusaha Pelayaran Indonesia (Indonesian National Shipowners Association/INSA) memperkirakan negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak hingga triliunan rupiah dari aktivitas kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia. 

Sekretaris Jenderal DPP INSA Darmansyah Tanamas mengungkapkan, potensi pajak dari muatan ekspor yang diangkut kapal asing mencapai Rp6-8 triliun pada 2024. Namun, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, realisasi penerimaan pajak dari kapal asing tersebut hanya sekitar Rp600 miliar.

"Ini artinya kurang dari 10% potensi yang seharusnya dapat dipungut. Kami sangat concern terhadap besarnya peluang pajak dari pendapatan kapal asing yang belum tergarap optimal,” ujar Darmansyah dalam keterangannya dikutip Rabu, (28/1).

INSA sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). 

Darmansyah menjelaskan, terdapat aturan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kapal asing yang masuk dan beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 417/KMK.04/1996.

Namun, implementasi aturan tersebut dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan penerimaan negara. 

Untuk itu, INSA mengusulkan revisi terhadap PMK 417 Tahun 1996, khususnya terkait penegasan aturan dan pengenaan sanksi. Selain itu, INSA juga mendorong revisi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Tertentu.

“Pada 1996 mungkin belum semasif sekarang. Saat ini perkembangan bisnis pelayaran sudah sangat besar, sehingga potensi penerimaan negara juga meningkat signifikan,” ujarnya.

Selain revisi regulasi, INSA juga mengusulkan mekanisme pengawasan pembayaran pajak kapal asing melalui persyaratan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Untuk itu, INSA mendorong kolaborasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan, mengingat kewenangan penerbitan SPB berada di Kementerian Perhubungan.

“Poin utamanya kapal asing harus membayar pajak. SPB bisa menjadi instrumen pengendali, dan mekanisme ini juga sudah diterapkan di sejumlah negara seperti Bangladesh, Vietnam, Thailand, Australia, dan India,” ujar Darmansyah.

Ia menambahkan, kebijakan serupa telah dialami langsung oleh anggota INSA yang mengoperasikan kapal ke negara-negara tersebut. Menurutnya, penerapan kewajiban pajak yang setara antara kapal nasional dan kapal asing penting untuk menciptakan 
level playing field atau keadilan.

“Kalau perusahaan pelayaran nasional wajib membayar pajak, seharusnya kapal asing juga mendapatkan perlakuan yang sama. Dengan equal treatment, pelayaran nasional bisa tumbuh lebih sehat dan berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara,” pungkasnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya