Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto menekankan Pegi Setiawan (PS), tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 adalah korban salah tangkap. Hal ini disampaikan usai Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah.
"PS sebagai korban salah tangkap," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin, 8 Juli 2024.
Hal itu disebut terjadi atas ketidakprofesionalan personel penyidik kepolisian. Bambang mengatakan kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Baca juga : Kejagung Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Jadi Fakta Hukum Baru yang Wajib Dilaksanakan Polri
"Institusi Polri yang harus dijaga muruahnya sebagai penegak hukum yang profesional. Muruah penegakan hukum yang terkonfirmasi dengan kasus tersebut rapuh," ujar Bambang.
Menurut Bambang, kerugian itu terjadi karena polisi tidak profesional dengan mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dan scientific crime investigation (SCI). Kemudian, tidak berjalannya fungsi pengawas penyidikan (wassidik) internal di level atas.
Bambang menyebut akibatnya publik semakin meragukan kinerja dan hasil kerja penyidik kepolisian ke depan. Bahwa dengan kewenangan besar yang diberikan negara dilakukan tanpa ada kontrol dan pengawasan yang ketat, sertq sistem yang transparan dan akuntabel.
Baca juga : KY Minta Publik Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
"Risiko mereka bisa melakukan abuse of power dalam penetapan seseorang menjadi tersangka," ucap Bambang.
Menyusul itu, dia meminta segera audit investigasi pada penyidikan maupun oknum Polres Cirebon maupun Polda Jabar yang terlibat dan atasannya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat). Kemudian, memeriksa penyidik Polda Jabar yang melakukan penangkapan terhadap Pegi Setiawan.
"Segera melakukan penangkapan pada pelaku otak pembunuhan yang sebenarnya. Memberi sanksi bagi oknum yang terlibat dan menganulir promosi oknum-oknum yang melakulan kesalahan," ungkap Bambang.
Baca juga : Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman. (Z-6)
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved