Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut masih menyelidiki laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu disebut masih tahap penyelidikan.
"Terkait laporan seseorang kita wajib menindaklanjuti, dan saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024.
Ketika ditanya duduk perkara kasus, Djuhandhani belum bisa banyak bicara. Pasalnya, kasus masih tahap penyelidikan.
Baca juga : Nurul Ghufron Penuh Akal-Akalan Agar Proses Etiknya Dihentikan
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan Ghufron diterima dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024. ???
"Diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penghinaan dan atau penyalahgunaan wewenang," demikian isi dalam surat pemberitahuan yang diterima Medcom.id, Selasa, 21 Mei 2024.
Dugaan tindak pidana itu disebut terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik pimpinan KPK Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan. Serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga : Diperiksa Polisi Soal Polemik Ghufron vs Dewas KPK, Ini Penjelasan Alexander Marwata
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024," isi berikutnya dalam surat tersebut.
Dalam surat ini juga terlihat, penyelidikan dilakukan sejak Selasa, 14 Mei 2024. Berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor:SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum.? ?Di samping itu, Ghufron mengakui melaporkan Dewas KPK. Pelaporan disebut dilayangkan pada 6 Mei 2024.
"Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
Baca juga : Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango Enggan Tanggapi Polemik Ghufron vs Dewas
Ghufron menyampaikan dirinya memperkarakan Dewas KPK dengan dua pasal. Pertama Pasal 421 KUHP yang menyebutkan penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Ghufron enggan memerinci maksud pemaksaan untuk berbuat sesuatu yang dimaksud. Dugaan berikutnya berkaitan dengan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP.
"Itu yang sudah kami laporkan," ujar Ghufron.
Ghufron menyebut aduan itu merupakan bentuk dari pembelaannya. Sementara itu, dia enggan memerinci identitas anggota Dewas KPK yang diadukan ke Bareskrim Polri. Berdasarkan sumber, anggota Dewas yang dilaporkan itu ialah Albertina Ho.
"Saya akan melakukan pembelaan diri dengan mekanisme hukum yang memungkinkan saya melakukan pembelaan, termasuk saya sebut pada saat itu akan mengajukan gugatan tun, judicial review ke Mahkamah Agung, termasuk kemungkinan untuk mempidana," tegas Ghufron. (Z-6)
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
MANTAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut keputusan Febri Diansyah menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak salah.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
DEWAS Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil pemantauannya atas kerja Lembaga Antirasuah selama lima tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pejabat yang memanipulasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved