Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengaku tengah mengusut perkara lain yang menyeret Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Perkara lain itu diduga terkait dengan pelarangan pimpinan KPK yang bertemu dengan pihak berperkara.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melihat pengusutan perkara lain itu hanya bentuk strategi kepolisian untuk menunda-nunda perkara yang saat ini tengah berjalan, yakni kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Itu hanya proses untuk menunda-nunda saja," kata Boyamin saat dihubungi, Kamis (4/7).
Baca juga : MAKI akan kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Menurutnya, kasus pelanggaran pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara seharusnya sudah dilakukan penyelidikan sejak awal bersama dengan kasus pemerasan. Hal itu karena kedua kasus tersebut merupakan satu rangkaian dan dapat dijadikan satu berkas perkara.
"Harusnya kasus pelarangan pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara disidik sejak awal bersama pasal pemerasan. Karena memang satu rangkaian, sehinga bisa satu berkas perkara," jelasnya.
"Pengusutan perkara lain ini hanya untuk menunda-nunda kasus yang sedang berjalan terkait pemerasan," imbuh Boyamin.
Baca juga : Polisi bakal Kembali Periksa Firli untuk Lengkapi Berkas Perkara
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selain pemerasan, ada juga perkara lain yang tengah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Kita telah sampaikan tadi bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (3/7).
"Selain dalam penanganan perkara a quo pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana psal 12 e atau 12 B atau pasal 11 juncto 65 KUHP, itu ada perkara lain yang saat ini sedang kita lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikannya," sambungnya. (Z-11)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
MAKIÂ mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
KPK telah memiliki identitas yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di kantor Maktour Travel.
Lemahnya pengawasan terlihat dari tidak adanya upaya menelusuri pemegang saham maupun perusahaan afiliasi dari wajib pajak tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved