Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengaku tengah mengusut perkara lain yang menyeret Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Perkara lain itu diduga terkait dengan pelarangan pimpinan KPK yang bertemu dengan pihak berperkara.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melihat pengusutan perkara lain itu hanya bentuk strategi kepolisian untuk menunda-nunda perkara yang saat ini tengah berjalan, yakni kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Itu hanya proses untuk menunda-nunda saja," kata Boyamin saat dihubungi, Kamis (4/7).
Baca juga : MAKI akan kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Menurutnya, kasus pelanggaran pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara seharusnya sudah dilakukan penyelidikan sejak awal bersama dengan kasus pemerasan. Hal itu karena kedua kasus tersebut merupakan satu rangkaian dan dapat dijadikan satu berkas perkara.
"Harusnya kasus pelarangan pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara disidik sejak awal bersama pasal pemerasan. Karena memang satu rangkaian, sehinga bisa satu berkas perkara," jelasnya.
"Pengusutan perkara lain ini hanya untuk menunda-nunda kasus yang sedang berjalan terkait pemerasan," imbuh Boyamin.
Baca juga : Polisi bakal Kembali Periksa Firli untuk Lengkapi Berkas Perkara
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selain pemerasan, ada juga perkara lain yang tengah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Kita telah sampaikan tadi bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (3/7).
"Selain dalam penanganan perkara a quo pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana psal 12 e atau 12 B atau pasal 11 juncto 65 KUHP, itu ada perkara lain yang saat ini sedang kita lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikannya," sambungnya. (Z-11)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK telah memiliki identitas yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di kantor Maktour Travel.
Lemahnya pengawasan terlihat dari tidak adanya upaya menelusuri pemegang saham maupun perusahaan afiliasi dari wajib pajak tersebut.
Boyamin menyebut KPK pilih kasih kepada sejumlah saksi dalam kasus rasuah pembangunan jalan di Sumatra Utara.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92% untuk haji reguler, dan 8% untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50%.
Boyamin menilai alasan tersebut tidak konsisten dengan aktivitas tersangka setelahnya.
Sanksi bagi penegak hukum yang "bermain" dengan perkara seharusnya dilipatgandakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved