Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perhitungan batas usia untuk calon kepala daerah.
Presiden Jokowi, dalam kunjungan kerjanya di sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan, terkait peluang anaknya itu maju Pilkada, Kamis (4/7). Jokowi hanya menjawab singkat.
"Tanya Ketua PSI, Kaesang Pangarep," singkat Jokowi, di Kabupaten Sinjai, Sulsel, menjawab pertanyaan dari jurnalis, kemungkinan Kaesang yang memang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) maju di PIlkada 2024.
Baca juga : KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA
Seperti diketahui, KPU telah melakukan analisis terkait putusan MA, terkait batas usia calon kepala daerah. Dalam kesimpulannya, KPU menyatakan bahwa calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 harus memenuhi usia yang disyaratkan pada 1 Januari 2025.
Batasan usia calon kepala daerah itu, tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di laman resmi KPU RI terlihat, secara resmi mengatur minimal usai untuk calon kepala daerah pada Pilkada 2024 dihitung saat pelantikan dilakukan.
Baca juga : Putusan MA tentang Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Transaksional
Sebelumnya, putusan MA menginstruksikan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Diketahui, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dkk, sementara termohonnya adalah KPU RI.
Perkara itu masuk ke MA pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024. Adapun perkaranya diputus 29 Mei 2024.
Dengan putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. (LN/Z-7)
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
Pusat kuliner dibangun di atas lahan seluas 2,1 hektare dengan kapasitas pengunjung hingga 2.000 orang.
PERSEBAYA menyatakan dukungan kepada CEO Persis Solo, Kaesang Pangarep untuk menjadi Ketua Komite Pemilihan (KP) dalam Kongres Biasa PSSI yang akan digelar Minggu (15/1).
MAJU sebagai Calon Ketua Umum (Caketum) PSSI, Menteri BUMN Erick Thohir banyak menuai dukungan. Dukungan ini juga termasuk dari putra bungsu Presiden Joko Widodo
PAN beranggapan Presiden Jokowi tidak melakukan upaya cawe-cawe dalam pesta demokrasi tersebut.
Pembuktian itu diperlukan agar isu terkait ‘cawe-cawe’ Jokowi jilid 2 valid dan tidak menjadi isu yang simpang siur.
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved