Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perhitungan batas usia untuk calon kepala daerah.
Presiden Jokowi, dalam kunjungan kerjanya di sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan, terkait peluang anaknya itu maju Pilkada, Kamis (4/7). Jokowi hanya menjawab singkat.
"Tanya Ketua PSI, Kaesang Pangarep," singkat Jokowi, di Kabupaten Sinjai, Sulsel, menjawab pertanyaan dari jurnalis, kemungkinan Kaesang yang memang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) maju di PIlkada 2024.
Baca juga : KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA
Seperti diketahui, KPU telah melakukan analisis terkait putusan MA, terkait batas usia calon kepala daerah. Dalam kesimpulannya, KPU menyatakan bahwa calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 harus memenuhi usia yang disyaratkan pada 1 Januari 2025.
Batasan usia calon kepala daerah itu, tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di laman resmi KPU RI terlihat, secara resmi mengatur minimal usai untuk calon kepala daerah pada Pilkada 2024 dihitung saat pelantikan dilakukan.
Baca juga : Putusan MA tentang Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Transaksional
Sebelumnya, putusan MA menginstruksikan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Diketahui, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dkk, sementara termohonnya adalah KPU RI.
Perkara itu masuk ke MA pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024. Adapun perkaranya diputus 29 Mei 2024.
Dengan putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. (LN/Z-7)
Jokowi terpilih sebagai Ketua Umum PSI lebih besar. Sedangkan, bagi PSI bergabungnya Jokowi membuat peluang partai tersebut lolos ke parlemen lebih besar.
Secara blak-blakan, Jokowi mengaku tengah mempertimbangkan kemungkinan mencalonkan diri sebagai Ketum PSI
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dan putranya, Kaesang Pangarep, dikabarkan sama-sama masuk dalam bursa calon Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
(PSI) resmi membuka pendaftaran bakal calon ketua umum baru mulai Selasa (13/5/2025). Proses pendaftaran akan berlangsung hingga 18 Juni 2025.
WAKIL Ketua Umum PSI, Andy Budiman mengatakan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dapat kembali mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua umum
PEMERINTAH Kota Kediri, Jawa Timur, mengeluarkan pernyataan resmi sebagai bentuk klarifikasi atas kekeliruan penyebutan jabatan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Adapun jumlah peserta yang akan dikukuhkan sebagai hakim sebanyak 1.451 orang.
Mahkamah Agung AS mendukung langkah Donald Trump menghentikan program parole kemanusiaan yang dibuat era Joe Biden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved