Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perhitungan batas usia untuk calon kepala daerah.
Presiden Jokowi, dalam kunjungan kerjanya di sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan, terkait peluang anaknya itu maju Pilkada, Kamis (4/7). Jokowi hanya menjawab singkat.
"Tanya Ketua PSI, Kaesang Pangarep," singkat Jokowi, di Kabupaten Sinjai, Sulsel, menjawab pertanyaan dari jurnalis, kemungkinan Kaesang yang memang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) maju di PIlkada 2024.
Baca juga : KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA
Seperti diketahui, KPU telah melakukan analisis terkait putusan MA, terkait batas usia calon kepala daerah. Dalam kesimpulannya, KPU menyatakan bahwa calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 harus memenuhi usia yang disyaratkan pada 1 Januari 2025.
Batasan usia calon kepala daerah itu, tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di laman resmi KPU RI terlihat, secara resmi mengatur minimal usai untuk calon kepala daerah pada Pilkada 2024 dihitung saat pelantikan dilakukan.
Baca juga : Putusan MA tentang Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Transaksional
Sebelumnya, putusan MA menginstruksikan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Diketahui, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dkk, sementara termohonnya adalah KPU RI.
Perkara itu masuk ke MA pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024. Adapun perkaranya diputus 29 Mei 2024.
Dengan putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. (LN/Z-7)
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyambut baik usulan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN),
PSI resmi mengganti logo dari yang awalnya bunga mawar menjadi gajah. Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menjelaskan, gajah merupakan simbol kekuatan dan kecerdasan.
'Lambang gajah gagah perkasa, simbol kuat penuh makna. PSI hadir membawa rasa, untuk rakyat ayo berjuang bersama.'
Terpilihnya Kaesang dan keterlibatan penuh Jokowi menjadi sinyal bahwa wilayah Jawa Tengah akan dijadikan pondasi baru bagi PSI
KAESANG Pangarep resmi terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) periode 2025–2030 melalui Pemilu Raya internal partai.
Jeffrie Geovanie mengatakan partainya bisa dibubarkan saja jika sampai gagal melibatkan keluarga Presiden ke-7 RI Jokowi.
Ghislaine Maxwell meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk membatalkan vonis perdagangan seks anak yang dijatuhkan padanya.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved