Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perhitungan batas usia untuk calon kepala daerah.
Presiden Jokowi, dalam kunjungan kerjanya di sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan, terkait peluang anaknya itu maju Pilkada, Kamis (4/7). Jokowi hanya menjawab singkat.
"Tanya Ketua PSI, Kaesang Pangarep," singkat Jokowi, di Kabupaten Sinjai, Sulsel, menjawab pertanyaan dari jurnalis, kemungkinan Kaesang yang memang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) maju di PIlkada 2024.
Baca juga : KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA
Seperti diketahui, KPU telah melakukan analisis terkait putusan MA, terkait batas usia calon kepala daerah. Dalam kesimpulannya, KPU menyatakan bahwa calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 harus memenuhi usia yang disyaratkan pada 1 Januari 2025.
Batasan usia calon kepala daerah itu, tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di laman resmi KPU RI terlihat, secara resmi mengatur minimal usai untuk calon kepala daerah pada Pilkada 2024 dihitung saat pelantikan dilakukan.
Baca juga : Putusan MA tentang Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Transaksional
Sebelumnya, putusan MA menginstruksikan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Diketahui, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dkk, sementara termohonnya adalah KPU RI.
Perkara itu masuk ke MA pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024. Adapun perkaranya diputus 29 Mei 2024.
Dengan putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. (LN/Z-7)
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep merespons ajakan “habis-habisan” Jokowi dalam penutupan Rakernas PSI di Makassar. PSI ditargetkan jadi partai besar di Pemilu 2029.
Raja Juli Antoni juga menegaskan bahwa PSI merupakan partai yang terbuka bagi berbagai kalangan, baik muda maupun senior.
kehadiran Mr J nantinya akan memberikan dampak signifikan bagi perjalanan politik PSI ke depan.
POLITIKUS senior Rusdi Masse (RMS), resmi bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kamis (29/1).
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep memberikan target tinggi untuk Ketua PSI Sulawesi Selatan Muammar Gandi Rusdi.
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengaku terpukau melihat ratusan mobil berbalut atribut partai menyambutnya jelang Rakernas PSI 2026.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved