Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Ungkap Kerugian Negara Rp125 Miliar dalam Kasus Bansos Presiden

Candra Yuri Nuralam
26/6/2024 14:45
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp125 Miliar dalam Kasus Bansos Presiden
Korupsi penyaluran Bansos(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp125 miliar.

"Kerugian sementara Rp125 miliar," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis pada Rabu (26/6).

Tessa menjelaskan bahwa penghitungan kerugian tersebut masih sementara dan belum final. Untuk menjaga kerahasiaan penyidikan, KPK belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini.

Baca juga : Korupsi Bansos, Awas Hukuman Mati

"Belum bisa dibuka (lebih jauh)," ujar Tessa.

Secara keseluruhan, KPK tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bansos. Kasus baru ini sedang didalami bersamaan dengan kasus korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kementerian Sosial.

"Pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh pengadilan tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," jelas Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2024.

Baca juga : Ketua KPK: Jangan Coba-Coba Korupsi Anggaran Covid-19

Tessa juga menyebutkan bahwa Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Perkara ini sedang diusut secara bersamaan dengan kasus korupsi pengadaan bansos beras untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kementerian Sosial yang sudah masuk ke persidangan.

"Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan," tutup Tessa. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya