Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan semua pihak baik di pusat maupun di daerah agar transparan dan akuntabel dalam menggunakan anggaran penanggulangan covid-19. Firli meminta agar semua pihak agar jangan sedikit pun bermain-main dalam penggunaan dana wabah.
"Kembali saya ingatkan, kepada calon koruptor atau siapapun yang berfikir atau coba-coba mengkorupsi anggaran penanganan covid-19, hukuman mati menanti dan hanya persoalan waktu bagi kami KPK, untuk mengungkap semua itu," ungkap Firli melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/7).
KPK mengajak peran aktif elemen masyarakat untuk turut mengawasi proses penggunaan dana penanganan covid-19 oleh penyelenggara negara baik di pusat dan daerah. Khusus untuk pengawasan bantuan sosial (bansos), KPK mengajak masyarakat melaporkan jika ada penyelewengan.
"Selain bisa melaporkan langsung ke KPK, masyarakat juga dapat mengakses aplikasi Jaga Bansos untuk melaporkan upaya-upaya penyelewengan yang dilakukan aparatur pemerintahan baik di pusat maupun di daerah kepada KPK. Beberapa laporan masyarakat yang masuk, saat ini sudah kita tindak lanjuti," imbuhnya.
Terkait bansos, Firli mengatakan KPK menerima laporan sejumlah oknum kepala daerah yang mengambil kesempatan untuk pencitraan dengan membonceng dana bansos dari pemerintah pusat. Menurutnya, perilaku itu jamak terjadi jelang pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang.
"Saya himbau kepada kepala daerah yang kembali ikut kontestasi pilkada serentak Desember 2020, setop poles citra Anda dengan dana penanganan korona," kata Firli.
Firli mengatakan potensi penyalahgunaan dana penanggulangan covid-19 juga bisa dilihat dari besar kecilnya permintaan anggaran khususnya di wilayah yang ikut menyelenggarakan Pilkada serentak. Menurutnya, sejumlah daerah terindikasi mengajukan anggaran secara tidak wajar.
"Beberapa kepala daerah yang berkepentingan untuk maju, kami lihat mengajukan alokasi anggaran covid-19 yang cukup tinggi. Padahal, kasus di wilayahnya sedikit," ucap Firli.
Di daerah-daerah lainnya, ujar Firli, kepala daerah justru mengajukan anggaran yang rendah meski pendemi terjadi cukup tinggi. Menurut Firli, hal itu lantaran kepala daerah sudah memimpin di periode kedua sehingga tidak berkepentingan lagi untuk maju.(OL-4)
Budi mengatakan, agenda berobat itu sudah dijadwalkan Hasto sejak jauh hari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah memberikan izin.
Herdiansyah mendorong agar kedua tokoh tersebut menolak pemberian amnesti serta abolisi tersebut dan melanjutkan pembuktiannya.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
PRESIDEN Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah siap mengajukan banding.
Rissalwan sepakat dengan keputusan Gubernur Pram yang menggunakan pendekatan hati-hati terkait pencabutan bansos ini.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengaku tidak akan menarik penyaluran bantuan sosial (bansos) pada warga Jakarta yang kedapatan bermain judi online (judol).
Bansos senilai total Rp5.806.690.000 dibagikan kepada masyarakat Gresik di Pendopo Alun-Alun Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, pada 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.
DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengusulkan pemprov DKI memperhatikan warga miskin yang lama tinggal di Jakarta, meski tak mengantongi KTP DKI dapat bansos
Upaya tersebut penyaluran ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat perlindungan sosial,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved