Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, menyatakan tidak menerima vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus korupsi pengadaan LNG. Karen memutuskan untuk mengajukan banding.
"Ya, banding," kata Pengacara Karen, Luhut MP Pangaribuan, dalam pernyataan tertulis, Selasa (25/6).
Luhut tidak memberikan rincian alasan di balik keputusan untuk banding. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan lengkap vonis sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Baca juga : KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut dalam tenggang waktu 7 hari sejak putusan dibacakan," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina (Persero) berakhir dengan vonis penjara bagi Karen, yang dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjara Karen akan ditambah sesuai keputusan hakim.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambah hakim. (Z-10)
Pertamina berencana melakukan pergeseran (shifting) sumber impor minyak mentah (crude) dari beberapa negara ke Amerika Serikat.
Pemerintah masih mengkaji lebih lanjut negara mana saja yang impornya akan dialihkan ke AS.
Berbagai inovasi yang dilakukan PT Pertamina (Persero) membuktikan BUMN tersebut terdepan dalam transisi energi dan dekarbonisasi.
Upaya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang agresif melakukan eksplorasi sumur migas diapresiasi. Itu bisa menjadi bekal ketahanan energi nasional.
Dengan penambahan ini, Pertamina yakin bisa memenuhi kebutuhan masyarakat, baik yang tengah melakukan perjalanan ataupun tinggal di rumah
Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus telah menyiapkan penyaluran fakultatif lebih dari 107% dari rata-rata penyaluran harian dengan jumlah 160.120 tabung untuk seluruh wilayah NTB.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong
Jaksa akan menyusun berkas dakwaan Hasto. Setelah rampung, dokumen itu bakal diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Jaksa diminta memerinci aliran dana itu dalam persidangan. Sebab, kata Jerry, keterbukaan penuntut umum penting untuk kebutuhan pembuktian.
PN Kelas 1A Kupang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada tiga terdakwa pengelolaan dana PEN di Lembata, Nusa Tenggara Timur. Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding.
JPU sudah mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi Harvey Moeis terkait tata niaga timah
JPU mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap beberapa terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved