Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MANTAN Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, menyatakan tidak menerima vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus korupsi pengadaan LNG. Karen memutuskan untuk mengajukan banding.
"Ya, banding," kata Pengacara Karen, Luhut MP Pangaribuan, dalam pernyataan tertulis, Selasa (25/6).
Luhut tidak memberikan rincian alasan di balik keputusan untuk banding. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan lengkap vonis sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Baca juga : KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut dalam tenggang waktu 7 hari sejak putusan dibacakan," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina (Persero) berakhir dengan vonis penjara bagi Karen, yang dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjara Karen akan ditambah sesuai keputusan hakim.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambah hakim. (Z-10)
Lifting perdana produk bahan bakar minyak berupa Sustainable Aviation Fuel (SAF) atau bioavtur dengan campuran minyak jelantah dari Kilang Cilacap menjadi kado HUT ke-80 RI dari Pertamina.
Salah satu program unggulan yang diterapkan di Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang bernama Nona Nori, yang fokus pada pengelolaan potensi lokal berbasis rumput laut.
Kinerja Pertamina pada semester I 2025 dinilai sejalan dengan semangat HUT ke-80 Republik Indonesia. Capaian positif itu juga disebut sangat mendukung upaya pencapaian swasembada energi.
SKK Migas menyoroti capaian progres proyek yang ditargetkan menembus angka 70% pada kuartal I 2026.
PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Cilacap mencatat sejarah baru dengan mengirimkan perdana produk Pertamina Sustainable Aviation Fuel (SAF) yang berbahan baku minyak jelantah
Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) telah menyelesaikan tahapan pemasangan jacket dan topside anjungan lepas pantai OOA.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
ZULKARNAEN Apriliantony (ZA) dan Adriana Angela Brigita (AAB) mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol)
RUU KUHAP menegaskan asas dominus litis yang memberi kewenangan utama pada Jaksa Penuntut Umum sejak tahap penyidikan hingga eksekusi perkara.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved