Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
SAMPAI saat ini tersangka kasus dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Firli Bahuri belum ditahan. Mengisi waktu luang, Firli mengisi waktunya dengan rutin olahraga dan pengajian.
"Di rumah asyik olahraga, ikut pengajian itu saja," kata kuasa hukumnya, Ian Iskandar, Selasa (25/6).
Ian mengatakan Firli dalam keadaan sehat dan berada di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga : Pengacara Akui Apartemen Firli di Dharmawangsa Belum Masuk LHKPN
Sayangnya Ia tidak bisa berkomentar tentang kasus kliennya, mengingat sampai saat ini Firli belum mendapatkan panggilan pemeriksaan.
"Ya kita nggak tahu, belum ada (konfirmasi panggilan) apapun," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan telah memperpanjang pencegahan Firli ke luar negeri. Eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu juga dipastikan masih berada di Indonesia.
Baca juga : SYL Minta Perlindungan LPSK untuk Buka Kasus Pemerasan
"Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 22 Juni 2024.
Ade mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara Firli. Dia memastikan penyidik memproses berkas itu secara profesional dan tanpa intervensi pihak mana pun.
"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo tidak ada kendala sama sekali. Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)
Empat pesepakbola wanita berdarah Belanda resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memperkuat Timnas Sepak Bola Putri Indonesia.
Menpora menegaskan urgensi kerja sama multilateral untuk membangun ekosistem olahraga yang inklusif, beretika, dan berorientasi pada kemajuan bersama.
Kebiasaan duduk terlalu lama tanpa aktivitas fisik yang cukup dapat membuat otot Anda kaku.
AKTIVITAS olahraga sekaligus aksi sosial penggalangan dana untuk beasiswa bagi yang kurang mampu merupakan hal mulia.
Louise menerangkan konsep Juicy Padel lahir dari semangat menyajikan launching produk yang tidak hanya stylish, tetapi juga aspiratif dan mengangkat gaya hidup sehat modern.
Cinta Brian dan Gisel tampak menikmati dan fokus melakukan gerakan pilates tersebut.
Acara tasyakuran tujuh bulan kehamilan Mahalini Raharja dan Rizky Febian menjadi sorotan publik setelah digelar dengan nuansa adat Sunda.
PENGACARA mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengungkap alasan terkait kliennya yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan polisi dalam kasus pemerasan terhadap SYL
Orang yang merayakan Maulid Nabi nanti di akhirat akan ditempatkan di surga dengan para syahid dan orang-orang shalih. Hal itu didasarkan kepada pandangan Imam Syafi’i.
Permintaan maaf Wanda Harra alias Irwansyah dinilai tak serta-merta menggugurkan aspek hukum.
FASHION stylist terkenal, Wanda Hara alias Irwansyah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini buntut dirinya yang memakai cadar ke kajian ustarz Hanan Attaki.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved