Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian

Siti Yona Hukmana
25/6/2024 11:10
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
Firli mengisi waktu luangnya dengan rutin berolahraga dan mengikuti pengajian, seperti yang diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar. (Dok.MI)

SAMPAI saat ini tersangka kasus dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Firli Bahuri belum ditahan. Mengisi waktu luang, Firli mengisi waktunya dengan rutin olahraga dan pengajian.

"Di rumah asyik olahraga, ikut pengajian itu saja," kata kuasa hukumnya, Ian Iskandar, Selasa (25/6).

Ian mengatakan Firli dalam keadaan sehat dan berada di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga : Pengacara Akui Apartemen Firli di Dharmawangsa Belum Masuk LHKPN

Sayangnya Ia tidak bisa berkomentar tentang kasus kliennya, mengingat sampai saat ini Firli belum mendapatkan panggilan pemeriksaan. 

"Ya kita nggak tahu, belum ada (konfirmasi panggilan) apapun," tuturnya.

Pencegahan Diperpanjang

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan telah memperpanjang pencegahan Firli ke luar negeri. Eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu juga dipastikan masih berada di Indonesia.

Baca juga : SYL Minta Perlindungan LPSK untuk Buka Kasus Pemerasan

"Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 22 Juni 2024.

Ade mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara Firli. Dia memastikan penyidik memproses berkas itu secara profesional dan tanpa intervensi pihak mana pun.

"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo tidak ada kendala sama sekali. Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya