Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Permintaan Maaf Wanda Harra Dinilai Tak Gugurkan Aspek Hukum

Siti Yona Hukmana
24/7/2024 20:14
Permintaan Maaf Wanda Harra Dinilai Tak Gugurkan Aspek Hukum
FASHION Stylist, Wanda Harra alias Irwansyah.(Dok. Instagram Wanda Harra)

FASHION Stylist sekaligus selebgram Wanda Harra alias Irwansyah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama walau telah menyatakan permintaan maaf di media sosial. Permintaan maaf itu dinilai tak serta-merta menggugurkan aspek hukum.

"Ya, jadi meminta maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang memang harus diberlakukan. Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam," kata pelapor Wanda, Muhammad Rizky Abdullah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2024.

Menurutnya, perlu ada sanksi sosial terhadap pria yang memiliki nama asli Irwansyah itu. Di samping itu, Rizky memandang proses hukum juga sebagai bentuk pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai penyakit sejenis, yakni berpenampilan seperti wanita.

Baca juga : Wanda Harra Akhirnya Dilaporkan ke Bareskrim karena Pakai Cadar di Kajian Hanan Attaki

"Dan ini demi masa depan negara sebetulnya. Karena apa, karena penyakit seperti Irwansyah ini harus kita lawan untuk menyelamatkan generasi kita ke depannya," ungkap Rizky.

Namun, Rizky menyebut ada 3B yang harus dipenuhi Wanda bila ingin berdamai. Yakni bertaubat, berhijrah, dan berjenggot.

"Candaannya gitu ya. Karena ketika dia sudah hijrah, jenggot, dan lain-lain maka sebagai fitrahnya seorang laki-laki tidak boleh lagi pakai perempuan, pakaiannya itu sama saja mendoktrin generasi kita tidak sehat," tutur Rizky.

Baca juga : Timnas Amin Laporkan Zulhas ke Bareskrim karena Penistaan Agama

Namun, sejauh ini dia belum membuka opsi damai. Pasalnya, dia baru melaporkan Wanda ke Bareskrim Polri. Proses perdamaian itu dinilai masih panjang.

Terlebih, kata Rizky, warga Indonesia tak ingin berdamai. Bahkan, mendorong untuk memenjarakan Wanda. Agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang mempunyai penyakit sejenis.

"Kenapa penyakit sejenis? Karena kalau tidak punya penyakit, tidak akan hidup. Laki ya laki, perempuan ya perempuan. Ada fitrahnya masing-masing. Nah di sini memang pada akhirnya diduga menistakan Islam," ungkapnya.

Baca juga : Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait Penistaan Agama

Wanda Harra dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut memakai cadar di kajian Ustadz Hanan Attaki dan duduk di barisan perempuan. Dia datang bersama rombongan teman-teman artisnya. Perbuatan Wanda Harra dinilai telah membuat seluruh umat Islam sakit hati dan tersinggung.

Laporan terhadap Wanda Harra telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 24 Juli 2024. Wanda alias Irwansyah dipersangkakan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya