Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hasto Bisa Dijerat Pidana Bila Terbukti Sembunyikan Harun Masiku

Siti Yona Hukmana
12/6/2024 08:50
Hasto Bisa Dijerat Pidana Bila Terbukti Sembunyikan Harun Masiku
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah).( MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menggali kasus suap dan keberadaan buronan Harun Masiku dengan menyita ponsel Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hasto bisa dipidana bila ditemukan bukti menyembunyikan buronan lembaga antirasuah itu.

"Jadi, seberapa kuat pemidaan terhadap orang yang diduga menyembunyikan Harun Masiku ya tergantung barang bukti yang ditemukan oleh Penyidik," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Rabu (12/6).

Yudi mengatakan dalam menentukan tersangka, penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup atas menyembunyikan tersangka yang buron sejak 4 tahun lebih itu. Penetapan tersangka bisa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga : Ponsel Hasto PDIP Disita, Ketua KPK: Untuk Cari Harun Masiku

"Yaitu menghalangi atau pun merintangi penyidikan. Penyidik tidak bisa menuntaskan kasusnya karena Harun masiku tidak ketemu dan kabur. Sehingga, itu penyidik pasti terhalangi atau terintangi," ungkap Yudi.

Di samping itu, dia menyebut penyitaan alat komunikasi berupa handphone milik Hasto adalah upaya mencari Harun masiku. Hasil analisis dari pendalaman terhadap ponsel Hasto itu dipastikan akan terlihat. Apakah ada percakapan, video atau catatan terkait Harun Masiku dalam telepon genggam tersebut.

"Jika nanti mungkin ada yang berhubungan, tentu bisa jadi itu menjadi alat bukti petunjuk dan nanti akan dilihat seberapa kuat untuk pertama menemukan Harun Masiku. Kedua, perannya (Hasto) mengetahui persembunyian atau melindungi," jelas mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.

Baca juga : Eks Penyidik Yakin Ponsel Hasto Simpan Petunjuk Keberadaan Harun Masiku

Sementara itu, terkait penyitaan ponsel Hasto dianggap Yudi telah dilakukan penyidik KPK sesuai prosedur. Hal itu mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan memberikan berita acara penyitaan. Ponsel yang telah dikuasai penyidik untuk dianalisis itu pun disebut telah berstatus barang bukti.

Yudi memandang tidak ada muatan politis dalam penyitaan ponsel Hasto. Penyitaan, kata dia, adalah kewenangan penyidik untuk mendalami atau mencari sumber informasi terkait keberadaan Harun Masiku. Sebab, kasus suap ini diyakini tak akan selesai bila Harun Masiku masih buron.

"Kemudian, yang paling penting adalah Harun Masiku harus cepat ditangkap untuk membuka kasus ini seperti apa," terang anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.

Baca juga : Ditanya Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto: Nanti

Anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan ponsel milik Hasto untuk mendalami kasus suap dan keberadaan buronan Harun Masiku. 

“Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (11/6). 

Sementara Juru bicara PDIP Chico Hakim menyesalkan tindakan penyidik yang menyita tas dan HP milik Hasto Kristiyanto. PDIP menilai perilaku tersebut melanggar norma-norma etika dalam pemeriksaan seorang saksi. Chico juga mengingatkan kehadiran Hasto untuk diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka.

Baca juga : Dalami Lokasi Harun Masiku, KPK akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Apalagi, kata Chico, kasus ini adalah kasus yang dianggap PDIP sudah selesai karena sudah ada pihak-pihak yang dijatuhi hukuman terkait dengan kasus tersebut.

"Kami sangat menyayangkan tindakan-tindakan seperti ini yang kami anggap adalah bagian dari tindakan yang intimidatif dan represif, karena mengingat posisi Pak Hasto sebagai seorang saksi,” ucapnya.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan. Adapun tujuan penyuapan itu diduga agar Harun Masiku menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. (Yon/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya