Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menggali kasus suap dan keberadaan buronan Harun Masiku dengan menyita ponsel Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hasto bisa dipidana bila ditemukan bukti menyembunyikan buronan lembaga antirasuah itu.
"Jadi, seberapa kuat pemidaan terhadap orang yang diduga menyembunyikan Harun Masiku ya tergantung barang bukti yang ditemukan oleh Penyidik," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Rabu (12/6).
Yudi mengatakan dalam menentukan tersangka, penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup atas menyembunyikan tersangka yang buron sejak 4 tahun lebih itu. Penetapan tersangka bisa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga : Ponsel Hasto PDIP Disita, Ketua KPK: Untuk Cari Harun Masiku
"Yaitu menghalangi atau pun merintangi penyidikan. Penyidik tidak bisa menuntaskan kasusnya karena Harun masiku tidak ketemu dan kabur. Sehingga, itu penyidik pasti terhalangi atau terintangi," ungkap Yudi.
Di samping itu, dia menyebut penyitaan alat komunikasi berupa handphone milik Hasto adalah upaya mencari Harun masiku. Hasil analisis dari pendalaman terhadap ponsel Hasto itu dipastikan akan terlihat. Apakah ada percakapan, video atau catatan terkait Harun Masiku dalam telepon genggam tersebut.
"Jika nanti mungkin ada yang berhubungan, tentu bisa jadi itu menjadi alat bukti petunjuk dan nanti akan dilihat seberapa kuat untuk pertama menemukan Harun Masiku. Kedua, perannya (Hasto) mengetahui persembunyian atau melindungi," jelas mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.
Baca juga : Eks Penyidik Yakin Ponsel Hasto Simpan Petunjuk Keberadaan Harun Masiku
Sementara itu, terkait penyitaan ponsel Hasto dianggap Yudi telah dilakukan penyidik KPK sesuai prosedur. Hal itu mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan memberikan berita acara penyitaan. Ponsel yang telah dikuasai penyidik untuk dianalisis itu pun disebut telah berstatus barang bukti.
Yudi memandang tidak ada muatan politis dalam penyitaan ponsel Hasto. Penyitaan, kata dia, adalah kewenangan penyidik untuk mendalami atau mencari sumber informasi terkait keberadaan Harun Masiku. Sebab, kasus suap ini diyakini tak akan selesai bila Harun Masiku masih buron.
"Kemudian, yang paling penting adalah Harun Masiku harus cepat ditangkap untuk membuka kasus ini seperti apa," terang anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.
Baca juga : Ditanya Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto: Nanti
Anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan ponsel milik Hasto untuk mendalami kasus suap dan keberadaan buronan Harun Masiku.
“Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (11/6).
Sementara Juru bicara PDIP Chico Hakim menyesalkan tindakan penyidik yang menyita tas dan HP milik Hasto Kristiyanto. PDIP menilai perilaku tersebut melanggar norma-norma etika dalam pemeriksaan seorang saksi. Chico juga mengingatkan kehadiran Hasto untuk diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka.
Baca juga : Dalami Lokasi Harun Masiku, KPK akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Apalagi, kata Chico, kasus ini adalah kasus yang dianggap PDIP sudah selesai karena sudah ada pihak-pihak yang dijatuhi hukuman terkait dengan kasus tersebut.
"Kami sangat menyayangkan tindakan-tindakan seperti ini yang kami anggap adalah bagian dari tindakan yang intimidatif dan represif, karena mengingat posisi Pak Hasto sebagai seorang saksi,” ucapnya.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan. Adapun tujuan penyuapan itu diduga agar Harun Masiku menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. (Yon/P-5)
Pelajari cara screen mirroring HP ke TV dengan dan tanpa kabel. Ikuti langkah mudah untuk menikmati layar besar!
Jelajahi sejarah iPhone pertama sejak 2007 hingga model terbaru, dari inovasi layar sentuh hingga teknologi canggih terkini.
Produk baru tak selalu memiliki perubahan signifikan dibanding edisi tahun sebelumnya, sehingga ponsel keluaran lama masih layak pakai meski sudah diproduksi 1-2 tahun lalu.
Cari tahu harga dan spesifikasi Samsung Galaxy S25 Edge terbaru 2025. Desain tipis, kamera 200MP, dan performa unggul!
Kemendag menyita ponsel ilegal senilai Rp17,6 miliar yang terdiri dari 5.100 ponsel rakitan senilai Rp12,08 miliar dan 747 koli barang aksesoris, casing, dan charger senilai Rp5,54 miliar.
Spesifikasi Kamera Vivo X300 Pro Bocor ke Publik, Diperkirakan Rilis Oktober 2025
Pentingnya keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa memandang siapa yang menjadi subjek hukum.
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
KPK meyakini amnesti yang telah diberikan ke Hasto tidak dilakukan atas pertimbangan sembarangan.
Asep mengatakan, Donny dan Harun masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pengurusan antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved