Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, meminta polisi untuk menunda sementara penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki dengan tersangka Pegi Setiawan.
Hotman mengatakan, apabila kasus ini langsung dibawa ke pengadilan, maka motif dan fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tidak akan terbongkar.
“Setelah mengamati perkembangan penyidikan, walaupun nanti perkara ini dibawa ke pengadilan, di mana Pegi tersangka, maka motif dan fakta sebenarnya secara keseluruhan dalam kasus ini tidak akan terbongkar," kata Hotman dalam konferensi pers, Selasa (11/6).
Baca juga : Keluarga dan Kuasa Hukum Vina Ragukan Pegi Setiawan yang Ditangkap adalah DPO yang Dicari
Menurut Hotman, jaksa hanya akan berpatokan pada hukum acara pidana formil yang menyatakan bahwa dua alat bukti cukup untuk mendakwa Pegi.
Ia mengatakan, jika pegi segera disidangkan, maka pengusutan terhadap dua daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini tidak akan pernah ditindaklanjuti.
"Jika (Pegi) langsung disidangkan maka kasus ini akan menguap sendirinya, akan berakhir disitu. Sementara yang apakah benar fiktif atau tidak, tidak akan lagi ditindaklanjuti," ujarnya.
"Jadi kami dari tim Hotman 911 sebagai kuasa hukum dari keluarga Vina, berpendapat bahwa kasus ini sebaiknya penyelidikannya ditunda sementara dulu. Kami tidak menyatakan kasus ini dihentikan, justru kami ingin kasus ini terbongkar secara keseluruhan," tuturnya. (Z-10)
Menurut pengakuan salah satu terduga teroris, Munarman disebut pernah hadir dalam latihan fisik anggota JAD Makassar.
Korban penipuan tabung oksigen diminta segera membuat laporan ke kantor kepolisian terdekat. Warga juga diminta tidak panik saat mencari tabung oksigen.
Saat ini, Polri masih memburu pelaku utama dari sindikat penipuan siber berkedok BSC lintas negara, yang sudah berlangsung sejak 2020 lalu.
Penyelidikan yang dimulai pada Rabu (16/3) ini, menduga perusahaan berinisial PT AMJ melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan PT NLT dan PT PDM.
PT AMJ melakukan ekspor minyak goreng kemasan yang seharusnya dijual di dalam negeri, tidak untuk diekspor sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Meski telah menaikkan kasus pengeroyokan tersebut ke penyidikan, namun pihak kepolisian belum menentukan status Iko Uwais, termasuk menjadi tersangka.
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved