Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, meminta polisi untuk menunda sementara penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki dengan tersangka Pegi Setiawan.
Hotman mengatakan, apabila kasus ini langsung dibawa ke pengadilan, maka motif dan fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tidak akan terbongkar.
“Setelah mengamati perkembangan penyidikan, walaupun nanti perkara ini dibawa ke pengadilan, di mana Pegi tersangka, maka motif dan fakta sebenarnya secara keseluruhan dalam kasus ini tidak akan terbongkar," kata Hotman dalam konferensi pers, Selasa (11/6).
Baca juga : Keluarga dan Kuasa Hukum Vina Ragukan Pegi Setiawan yang Ditangkap adalah DPO yang Dicari
Menurut Hotman, jaksa hanya akan berpatokan pada hukum acara pidana formil yang menyatakan bahwa dua alat bukti cukup untuk mendakwa Pegi.
Ia mengatakan, jika pegi segera disidangkan, maka pengusutan terhadap dua daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini tidak akan pernah ditindaklanjuti.
"Jika (Pegi) langsung disidangkan maka kasus ini akan menguap sendirinya, akan berakhir disitu. Sementara yang apakah benar fiktif atau tidak, tidak akan lagi ditindaklanjuti," ujarnya.
"Jadi kami dari tim Hotman 911 sebagai kuasa hukum dari keluarga Vina, berpendapat bahwa kasus ini sebaiknya penyelidikannya ditunda sementara dulu. Kami tidak menyatakan kasus ini dihentikan, justru kami ingin kasus ini terbongkar secara keseluruhan," tuturnya. (Z-10)
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Para peserta yang kini berstatus sebagai tersangka tetap memenuhi panggilan kedua di Polda Metro Jaya, termasuk di antaranya seorang mahasiswa Universitas Indonesia.
RKUHAP diminta dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kejaksaan sepatutnya tetap pada kewenangannya, yaitu menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved