Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
TAHAPAN Pilkada 2024 sudah berjalan saat Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Dalil tersebut harusnya dapat menjadi alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak mengakomodir isi Putusan MA tersebut dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru soal pencalonan kepala daerah. Terlebih, rancangan PKPU itu sudah masuk proses harmonisasi.
Diketahui, Putusan MA yang diketok pada Rabu (29/5) itu mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah dari yang sebelumnya dibatasi sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Padahal, KPU daerah saat ini sedang melakukan proses verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mendesak KPU untuk tidak menindaklanjuti Putusan MA tersebut pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Bagi Neni, KPU seharusnya dapat bersikap konsisten dan imparsial mengingat proses pendaftaran pencalonan kepala daerah perseorangan sudah rampung.
Baca juga : Terima Salinan, KPU bakal Bahas Putusan MA dengan DPR dan Pemerintah
"Jika KPU menindaklanjuti Putusan MA, hal ini berarti KPU tidak konsisten. Terjebak pada kepentingan politik pragmatis jangka pendek dan menggadaikan integritas serta mencederai demokrasi," kata Neni lewat keterangan tertulisnya yang diterima Media Indonesia, Selasa (4/6).
Menurut Neni, Putusan MA yang meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 itu menjadi preseden buruk dalam demokrasi dan sarat kepentingan politis. Pasalnya, putusan tersebut dinilai telah mengakali konstitusi dengan mengatasnamakan kesetaraan dan keterwakilan anak muda.
"Padahal jelas Putusan MA ini hanya akan menguntungkan kandidat yang memiliki kekerabatan, kedekatan dengan oligarki, dan politik dinasti," jelasnya.
Baca juga : KPU akan Segera Ubah Aturan Syarat Usia Pilkada Sesuai Putusan MA
Diketahui, pasal dalam PKPU yang oleh MA diminta untuk dicabut itu mengatur bahwa syarat usia minimum 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati serta calon wali kota-wakil wali kota dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Oleh MA, syarat usia minimum itu diubah tafsirnya menjadi sejak dilantik menjadi pasangan calon terpilih. Neni berpendapat, apa yang dilakukan KPU dalam merumuskan PKPU Nomor 9/2020 itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
"Wajar ketika ada dugaan (Putusan MA ini) untuk memuluskan jalan anaknya Presiden, Kaesang Pangarep, yang akan maju menjadi calon gubernur atau wakil gubernur. Kini peluang itu terbuka lebar tanpa ada hambatan aturan," pungkas Neni. (Tri/Z-7)
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved