Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
TAHAPAN Pilkada 2024 sudah berjalan saat Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Dalil tersebut harusnya dapat menjadi alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak mengakomodir isi Putusan MA tersebut dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru soal pencalonan kepala daerah. Terlebih, rancangan PKPU itu sudah masuk proses harmonisasi.
Diketahui, Putusan MA yang diketok pada Rabu (29/5) itu mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah dari yang sebelumnya dibatasi sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Padahal, KPU daerah saat ini sedang melakukan proses verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mendesak KPU untuk tidak menindaklanjuti Putusan MA tersebut pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Bagi Neni, KPU seharusnya dapat bersikap konsisten dan imparsial mengingat proses pendaftaran pencalonan kepala daerah perseorangan sudah rampung.
Baca juga : Terima Salinan, KPU bakal Bahas Putusan MA dengan DPR dan Pemerintah
"Jika KPU menindaklanjuti Putusan MA, hal ini berarti KPU tidak konsisten. Terjebak pada kepentingan politik pragmatis jangka pendek dan menggadaikan integritas serta mencederai demokrasi," kata Neni lewat keterangan tertulisnya yang diterima Media Indonesia, Selasa (4/6).
Menurut Neni, Putusan MA yang meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 itu menjadi preseden buruk dalam demokrasi dan sarat kepentingan politis. Pasalnya, putusan tersebut dinilai telah mengakali konstitusi dengan mengatasnamakan kesetaraan dan keterwakilan anak muda.
"Padahal jelas Putusan MA ini hanya akan menguntungkan kandidat yang memiliki kekerabatan, kedekatan dengan oligarki, dan politik dinasti," jelasnya.
Baca juga : KPU akan Segera Ubah Aturan Syarat Usia Pilkada Sesuai Putusan MA
Diketahui, pasal dalam PKPU yang oleh MA diminta untuk dicabut itu mengatur bahwa syarat usia minimum 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati serta calon wali kota-wakil wali kota dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Oleh MA, syarat usia minimum itu diubah tafsirnya menjadi sejak dilantik menjadi pasangan calon terpilih. Neni berpendapat, apa yang dilakukan KPU dalam merumuskan PKPU Nomor 9/2020 itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
"Wajar ketika ada dugaan (Putusan MA ini) untuk memuluskan jalan anaknya Presiden, Kaesang Pangarep, yang akan maju menjadi calon gubernur atau wakil gubernur. Kini peluang itu terbuka lebar tanpa ada hambatan aturan," pungkas Neni. (Tri/Z-7)
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved