Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TAHAPAN Pilkada 2024 sudah berjalan saat Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Dalil tersebut harusnya dapat menjadi alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak mengakomodir isi Putusan MA tersebut dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru soal pencalonan kepala daerah. Terlebih, rancangan PKPU itu sudah masuk proses harmonisasi.
Diketahui, Putusan MA yang diketok pada Rabu (29/5) itu mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah dari yang sebelumnya dibatasi sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Padahal, KPU daerah saat ini sedang melakukan proses verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mendesak KPU untuk tidak menindaklanjuti Putusan MA tersebut pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Bagi Neni, KPU seharusnya dapat bersikap konsisten dan imparsial mengingat proses pendaftaran pencalonan kepala daerah perseorangan sudah rampung.
Baca juga : Terima Salinan, KPU bakal Bahas Putusan MA dengan DPR dan Pemerintah
"Jika KPU menindaklanjuti Putusan MA, hal ini berarti KPU tidak konsisten. Terjebak pada kepentingan politik pragmatis jangka pendek dan menggadaikan integritas serta mencederai demokrasi," kata Neni lewat keterangan tertulisnya yang diterima Media Indonesia, Selasa (4/6).
Menurut Neni, Putusan MA yang meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 itu menjadi preseden buruk dalam demokrasi dan sarat kepentingan politis. Pasalnya, putusan tersebut dinilai telah mengakali konstitusi dengan mengatasnamakan kesetaraan dan keterwakilan anak muda.
"Padahal jelas Putusan MA ini hanya akan menguntungkan kandidat yang memiliki kekerabatan, kedekatan dengan oligarki, dan politik dinasti," jelasnya.
Baca juga : KPU akan Segera Ubah Aturan Syarat Usia Pilkada Sesuai Putusan MA
Diketahui, pasal dalam PKPU yang oleh MA diminta untuk dicabut itu mengatur bahwa syarat usia minimum 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati serta calon wali kota-wakil wali kota dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Oleh MA, syarat usia minimum itu diubah tafsirnya menjadi sejak dilantik menjadi pasangan calon terpilih. Neni berpendapat, apa yang dilakukan KPU dalam merumuskan PKPU Nomor 9/2020 itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
"Wajar ketika ada dugaan (Putusan MA ini) untuk memuluskan jalan anaknya Presiden, Kaesang Pangarep, yang akan maju menjadi calon gubernur atau wakil gubernur. Kini peluang itu terbuka lebar tanpa ada hambatan aturan," pungkas Neni. (Tri/Z-7)
Pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Adapun jumlah peserta yang akan dikukuhkan sebagai hakim sebanyak 1.451 orang.
Mahkamah Agung AS mendukung langkah Donald Trump menghentikan program parole kemanusiaan yang dibuat era Joe Biden.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved