Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
MANTAN Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak agar proses pengejaran Harun Masiku dijelaskan transparan ke publik. Ia meminta lembaga antirasuah itu segera menangkap tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 2020 silam
“Menurut saya KPK segera saja penyidik menyampaikan kepada pimpinan KPK, laporan perkembangan hasil penyidikan dari Harun Masiku di mana ditemukan ada kasus pidana baru yaitu merintangi penyidikan yaitu adanya orang yang menyembunyikan,” kata Yudi kepada Medcom.id, Senin (3/6).
Yudi menjelaskan melindungi Harun saat buron bisa masuk kategori perintangan penyidikan yang dilarang dalam Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Jika cukup bukti, bekas kantornya itu diminta memberikan status tersangka kepada pembantu pelarian mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Baca juga : Eks Penyidik KPK Yakin Harun Masiku Tertangkap di Era Nawawi
“Tentu ketika penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup segera saja tersangkakan yang bersangkutan,” tegas Yudi.
Menurut Yudi ketegasan dari KPK bisa mempercepat pencarian Harun. Jika tidak dilindungi lagi, buronan itu pasti bakal tertangkap dengan mudah.
“Ketika yang bersangkutan menjadi tersangka tentu peluang untuk menemukan Harun Masiku semakin terbuka lebar ya karena memang itulah yang harus dilakukan oleh KPK. Langsung saja tetapkan sebagai tersangka orang yang diduga merintangi penyidikan tersebut,” ucap Yudi.
Baca juga : Rumah Wahyu Setiawan Sempat Digeledah KPK
Sebelumnya, KPK mengendus adanya pihak yang melindungi buronan Harun Masiku. Tindakan itu juga disebut merintangi proses pencarian.
Informasi itu diulik dengan memeriksa dua saksi yakni Pengacara Simeon Petrus dan Mahasiswa Hugo Ganda. Mereka dimintai keterangan pada Rabu (29/5) dan Kamis (30/5).
“(Didalami) dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud (Harun) sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (31/5).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci sosok yang diduga melindungi Harun sampai merintangi pencarian. Hugo dan Simeon turut diminta menjelaskan keberadaan buronan tersebut.
“(Turut) dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari tersangka HM (Harun Masiku),” tegas Ali. (Can/P-5)
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan keterlibatannya dalam skema suap PAW DPR untuk Harun Masiku.
MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Donny sempat berbincang dengan sejumlah pihak terjaring di ruang merokok di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wahyu membenarkan ada tanda tangan Megawati di sejumlah berkas. Namun, ada juga tanda tangan pejabat PDIP lain.
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meragukan keterangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal mendengarnya aliran dana suap berasal dari Hasto.
JPU meminta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan sumber uang suap untuknya dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved