Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kembali Dalami Keberadaan Harun Masiku, Mahasiswa Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam
30/5/2024 13:20
Kembali Dalami Keberadaan Harun Masiku, Mahasiswa Dipanggil KPK
AKtivis ICW beraksi teatrikal memperingati empat tahun menghilangnya buronan KPK Harun Masiku.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku. Mahasiswa Hugo Ganda dipanggil penyidik hari ini, 30 Mei 2024.

“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan merinci informasi yang akan didalami penyidik dari keterangan Hugo. Hingga kini, Harun masih belum ditemukan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca juga : Novel Baswedan: Harun Masiku Tak Akan Ditangkap Selama Firli Pimpin KPK

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersyarat.

“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.

KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.

Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya