Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SAKSI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau menyebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kehabisan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 04, Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala.
Saksi PPP, Sukari, mengatakan datang ke TPS 04 sekitar pukul 11.00 waktu setempat. Namun, dirinya tidak bisa mendaftar maupun mencoblos karena surat suara sudah habis.
“Saya melihat dan menyaksikan langsung di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu berkenan dengan tidak diperbolehkannya pencoblosan oleh panitia di TPS dikarenakan kekurangan surat suara,” ujar Sukari di hadapan Majelis Panel 2 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (KM), Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
Baca juga : KPU Bantah Suara PPP Dipindah ke Garuda di Pileg 2024
Hal serupa juga dialami Saksi dari Pemohon lainnya, Adi Siswanto, yang pada akhirnya tidak menggunakan hak pilihnya karena kehabisan surat suara di TPS 04. Dia datang ke TPS bersama istri, kedua orang tua, dan adik sekira pukul 12.00 waktu setempat.
“Dihalangi, disetop, bahwa diterangkan belum bisa mendaftar dikarenakan surat suara habis,” tutur Adi.
Keduanya mengaku tidak menerima arahan untuk dapat mencoblos di TPS lain. Sementara, terdapat 13 pemilih yang kehabisan surat suara di TPS 04 diarahkan untuk memilih di TPS 05 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala.
Baca juga : KPU dan NasDem Bantah Dalil PAN Soal Perpindahan Suara di Jateng
Sementara itu, saksi dari termohon, yakni pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 04, Redi Prasetio, menyatakan pihaknya mengarahkan 13 pemilih yang tidak dapat mencoblos di TPS 04 untuk dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat, yaitu TPS 05.
Namun, 13 pemilih tersebut tidak termasuk kedua saksi dari Pemohon. Menurut Redi, ketika kedua Saksi dari Termohon datang ke TPS 04, belum ada arahan untuk dapat mencoblos di TPS lain.
“Dari yang mendaftar itu sebanyak 13 pemilih yang mendaftar itu ke-13 menyampaikan hak pilihnya di TPS 05,” kata Redi.
Baca juga : Suara PSI Melonjak, JPPR: Jangan Sampai Ada Upaya Pengkondisian di Lapangan
Redi juga menjelaskan terdapat kekurangan surat suara untuk pemilu DPRD Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 83 surat suara, dari yang seharusnya 301 surat suara, tetapi yang tersedia hanya 218 surat suara.
Sedangkan, surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi utuh, yaitu 301 surat suara, yang terdiri dari 295 surat suara berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen. Namun, Redi tidak mengetahui alasan kekurangan surat suara tersebut.
Sebelumnya, dalam permohonannya PPP mengeklaim perolehan suaranya seharusnya lebih dari satu suara. Sebab, menurut pemohon, banyak simpatisan PPP yang tidak bisa melakukan pencoblosan karena kekurangan surat suara di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala.
Baca juga : Tak ada Pemilu Seharga Nyawa
Pemohon mengaku baru mengetahui adanya kekurangan surat suara di TPS 04 pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Ketidaktahuan Pemohon atas kejadian kekurangan surat suara tersebut karena saksi dari pemohon tidak diterima oleh KPPS TPS 04, saksi dianggap telat oleh Ketua KPPS TPS 04.
Dalam petitumnya, pemohon meminta mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 5.
Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala, Riau. (Dis/Z-7)
Supratman mengatakan, pemerintah menyerahkan PPP untuk mengurus organisasinya saat ini. Pemerintah menegaskan tidak mau ikut campur.
pada Muktamar X PPP yang berlangsung 27 September lalu, Mardiono mengaku terpilih sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi. Namun, kubu Agus Suparmanto menolaknya.
Agus Suparmanto terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Muktamar X di Ancol, Jakarta akhir pekan lalu.
Dukungan untuk Muhamad Mardiono agar kembali memimpin Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin nyata menjelang Muktamar ke-X.
Dukungan kepada Muhamad Mardiono untuk kembali memimpin Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025-2030 mendapat tambahan penguatan.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman saksi tentang proses pemilihan, sehingga mereka dapat menghindari pelanggaran yang merugikan
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved