Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dinilai berbahaya. Perkara lain yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini bisa jadi mandek.
“Putusan tersebut tentu seharusnya sudah disadari oleh hakim akan berimplikasi luas terkait mandeknya perkara yang ditangani oleh KPK,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Senin (27/5).
Menurut Yudi, pertimbangan hakim soal tidak adanya surat delegasi dari jaksa agung yang diberikan kepada penuntut umum dari KPK dinilai bukan rasanya persidangan tindak pidana korupsi (tipikor). Masalah itu seharusnya diselesaikan dalam persidangan praperadilan.
Baca juga : MA Tolak Kasasi, Gazalba Saleh Kini Resmi Bebas
“Dan itu ranahnya tata usaha negara atau lingkup praperadilan,” tegas Yudi.
Hakim juga dinilai membuat kesalahan karena KPK memiliki kewenangan dalam melakukan penuntutan berdasarkan aturan yang berlaku. Vonis sela itu diyakini bisa menjadi senjata pihak berperkara lain untuk kabur dari kasus korupsi.
“Tentu ini menjadi yurisprudensi yang bisa jadi digunakan oleh terdakwa lain. Oleh karena itu KPK harus berbenah bahwa selain ada surat tugas dari instansi kejaksaan harus ada juga surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung,” terang Yudi.
Baca juga : KPK Pastikan Segera Panggil Lagi Gazalba Saleh sebagai Tersangka
Sebelumnya, eksepsi Gazalba Saleh diterima majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gazalba segera bebas dari tahanan.
"Mengadili, mengabulkan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin.
Fahzal mengatakan surat dakwaan jaksa KPK ditolak. Sebab, jaksa Lembaga Antirasuah belum menerima surat perintah.
"Direktur penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari jaksa agung," papar dia. (Medcom/Z-6)
BEBERAPA bulan ke depan, masa jabatan hakim konstitusi Anwar Usman akan berakhir.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
Memasuki dua dekade perjalanan Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara sekaligus Anggota KY Mukti Fajar Nur menegaskan bahwa lembaganya terus mengalami penguatan peran dan kapasitas.
Profesi hakim memiliki tanggung jawab besar di hadapan manusia maupun Tuhan.
Karki dilantik setelah pemerintahan KP Sharma Oli tumbang akibat gelombang protes berdarah.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved