Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dinilai berbahaya. Perkara lain yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini bisa jadi mandek.
“Putusan tersebut tentu seharusnya sudah disadari oleh hakim akan berimplikasi luas terkait mandeknya perkara yang ditangani oleh KPK,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Senin (27/5).
Menurut Yudi, pertimbangan hakim soal tidak adanya surat delegasi dari jaksa agung yang diberikan kepada penuntut umum dari KPK dinilai bukan rasanya persidangan tindak pidana korupsi (tipikor). Masalah itu seharusnya diselesaikan dalam persidangan praperadilan.
Baca juga : MA Tolak Kasasi, Gazalba Saleh Kini Resmi Bebas
“Dan itu ranahnya tata usaha negara atau lingkup praperadilan,” tegas Yudi.
Hakim juga dinilai membuat kesalahan karena KPK memiliki kewenangan dalam melakukan penuntutan berdasarkan aturan yang berlaku. Vonis sela itu diyakini bisa menjadi senjata pihak berperkara lain untuk kabur dari kasus korupsi.
“Tentu ini menjadi yurisprudensi yang bisa jadi digunakan oleh terdakwa lain. Oleh karena itu KPK harus berbenah bahwa selain ada surat tugas dari instansi kejaksaan harus ada juga surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung,” terang Yudi.
Baca juga : KPK Pastikan Segera Panggil Lagi Gazalba Saleh sebagai Tersangka
Sebelumnya, eksepsi Gazalba Saleh diterima majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gazalba segera bebas dari tahanan.
"Mengadili, mengabulkan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin.
Fahzal mengatakan surat dakwaan jaksa KPK ditolak. Sebab, jaksa Lembaga Antirasuah belum menerima surat perintah.
"Direktur penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari jaksa agung," papar dia. (Medcom/Z-6)
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
Memasuki dua dekade perjalanan Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara sekaligus Anggota KY Mukti Fajar Nur menegaskan bahwa lembaganya terus mengalami penguatan peran dan kapasitas.
Profesi hakim memiliki tanggung jawab besar di hadapan manusia maupun Tuhan.
Karki dilantik setelah pemerintahan KP Sharma Oli tumbang akibat gelombang protes berdarah.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved