Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KETUA Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengkritik kinerja sejumlah lembaga negara dalam rangkain Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Megawati mengaku miris dengan profesionalisme mereka.
“MK (Mahkamah Konstitusi) juga sama saja karena bisa diintervensi kekuasaan,” kata Megawati dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 PDIP di Beach City International Stadium, Jakarta Utara. Jumat, (24/5).
Megawati merujuk pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres dan cawapres. Beleid itu memungkinkan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya melaju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Baca juga : Megawati Sentil TNI, Polri, KPU, Bawaslu, MK hingga KPK
“Yang menimbulkan banyak antipati, ambisi kekuasaan mematikan moral dan hati nurani,” ujar dia.
Selain itu, Megawati menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka dinilai tidak maksimal dalam bekerja.
“KPU nya diam, Bawaslu tidak ada suara. Jadi saya berpikir masa saya tidak boleh bersuara? Katanya kita negara demokrasi,” papar dia.
Lantas, Megawati mengaitkan peristiwa itu dengan semangat reformasi. Penerapan reformasi dinilai loyo saat ini.
“Untuk apa reformasi kalau sekarang kok sepertinya hilang dalam sekejap,” tutur dia. (Z-8)
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menjawab soal tugas-tugas untuk Hasto Kristiyanto dari Megawati setelah kembali menjabat sebagao Sekjen PDIP
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Istana telah siap menyelenggarakan Upacara HUT ke-80 RI. Peringatan hari kemerdekaan itu diharapkan menjadi momentum mengenang jasa pahlawan.
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tidak hadir pada Sidang Tahunan MPR 2025. Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut tak terlihat hingga sidang dimulai.
Puan terlihat tersenyum saat menyampaikan dirinya mewakili Megawati dalam agenda rutin tahunan tersebut.
PRESIDEN ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tidak hadir pada Sidang Tahunan MPR 2025. Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut tak terlihat hingga sidang dimulai.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved