Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa nilai transaksi judi online pada tiga bulan pertama tahun 2024 mencapai ratusan triliun rupiah.
"Di kuartal pertama 2024, nilai transaksi judi online telah mencapai Rp100 triliun," kata Budi dalam konferensi pers daring pada Jumat (24/5).
Selain itu, sepanjang tahun 2023, perputaran uang dari judi online tercatat mencapai Rp327 triliun, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga : Menkominfo Segera Cabut Izin Provider Internet yang Fasilitasi Judi Online
"Indikasi besarnya angka transaksi ini menunjukkan bahwa judi online masih eksis di masyarakat Indonesia," ujar Budi.
Ratusan triliun rupiah tersebut tidak hanya berasal dari transaksi judi online, tetapi juga terdapat indikasi pencucian uang, menurut temuan PPATK.
Budi mengimbau semua pihak untuk bekerja sama dan bergerak cepat dalam memberantas judi online. Upaya pemberantasan ini memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, serta dukungan dari para tokoh dan seluruh komponen masyarakat.
Baca juga : Waspadai 14 Kasus Bunuh Diri karena Judi Online dalam 1,5 Tahun
Kominfo telah mengambil langkah konkret, taktis, dan strategis dalam pemberantasan judi online. Semua pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok akan dikenakan denda Rp500 juta per konten jika menayangkan konten judi online.
"Jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda hingga Rp500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda Rp500 juta per konten," tegas Budi.
Budi juga menyampaikan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara Internet Service Provider (ISP). Ia menekankan bahwa izin usaha ISP yang masih kedapatan memfasilitasi konten judi online akan dicabut.
"Saya ulangi, kami akan mencabut izin internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan akan mengumumkan nama-nama ISP tersebut," pungkas Budi. (Z-10)
Akun-akun yang telah memiliki sejumlah pengikut sering kali diperjualbelikan bahkan ada yang diretas dan diubah fungsinya untuk kepentingan tertentu.
OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 17 ribu rekening yang terindikasi aktivitas judi online (judol).
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Pernyataan Budi Arie tersebut merupakan fitnah terhadap PDIP dan membuat kader PDIP merasa sakit hati.
KETUA DPP PDIP, Komarudin Watubun, meminta Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi untuk bersikap jantan dan bertanggung jawab atas dugaan keterlibatannya dalam pusaran kasus judi online
Hensa menegaskan menteri yang kerap memicu kegaduhan publik dan gagal menjalin hubungan baik dengan pemangku kepentingan berpotensi diganti.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut bisa menjawab pertanyaan sejauh mana keterlibatan petinggi di kementerian itu terhadap kasus judi online.
MANTAN Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diperiksa di Bareskrim Polri siang ini
Polisi buka suara terkait rencana pemeriksaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, sebagai saksi kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.
Kinerja Satgas Pemberantasan Judi Online hingga saat ini belum memberikan hasil yang memuaskan dalam memberantas judi online di Indonesia.
Budi Arie mengaku siap diperiksa polisi terkait temuan keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi situs judi online (judol).
Pasalnya, jumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi Digitan (Menkomdigi) yang terlibat dalam kasus judi online terus bertambah. Terkini, ada 16 tersangka yang terjerat jadi beking judol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved