Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo) Meutya Hafid menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kerja sama bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya terkait mekanisme pengalihan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke Negeri Paman Sam.
Saat ditemui di kawasan Istana Kepresidenan, Meutya menuturkan bahwa dirinya belum memperoleh gambaran utuh terkait substansi kesepakatan tersebut. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya koordinasi internal sebelum mengambil sikap resmi.
"Kami akan berkonsultasi dulu dengan Menko Perekonomian. Kami memang telah menerima undangan untuk membahas hal ini bersama," ujar Meutya, Rabu (23/7).
Rencana pertemuan tersebut, menurut Meutya, dijadwalkan berlangsung pada Kamis (24/7). Dalam pertemuan itu, Airlangga disebut akan memberikan pemaparan lebih rinci mengenai kesepahaman yang telah dibentuk bersama pihak Amerika Serikat.
"Saya belum mengetahui secara menyeluruh apa saja poin-poin dalam perjanjian tersebut. Tapi setelah pertemuan, tentunya akan ada pernyataan resmi baik dari kami maupun Menko Perekonomian," tambah Meutya.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pernyataan bersama (joint statement) yang diterbitkan oleh Gedung Putih merupakan hasil negosiasi yang telah disepakati oleh kedua negara. Menurutnya, dokumen tersebut sudah melalui proses pembahasan secara menyeluruh.
"Isi pernyataan bersama yang dirilis White House sudah mendapat persetujuan penuh dari pihak Indonesia. Semua hal telah dibahas secara bilateral," jelas Airlangga.
Menanggapi kekhawatiran publik soal perlindungan data pribadi, Airlangga menekankan bahwa Indonesia sudah memiliki kerangka kebijakan yang memadai. Ia juga memastikan proses pertukaran data lintas negara dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
"Masalah data pribadi sudah diakomodasi. Transfer data dilakukan secara bertanggung jawab, dan hanya melibatkan negara yang juga memiliki komitmen terhadap perlindungan data," tegasnya. (Z-10)
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
KETUA Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmuji mengatakan transfer data pribadi ke Amerika Serikat harus mengutamakan kerangka hukum nasional, terutama UU Perlindungan Data Pribadi
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi WNI ke Amerika Serikat. Adapun, transfer data itu merupakan salah satu poin dalam kerangka kesepakatan dengan AS.
Pemerintah tegaskan transfer data pribadi ke AS tetap aman, diawasi ketat, dan sesuai UU PDP. Tak ada akses bebas atas data warga Indonesia.
Hingga kini Amerika Serikat belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi yang setara dengan regulasi Indonesia.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyampaikan keprihatinan atas klausul pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia oleh pihak AS.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membantah kabar yang menyebutkan pemerintah menjual data pribadi WNI kepada Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved