Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membantah kabar yang menyebutkan pemerintah menjuak data pribadi WNI kepada Amerika Serikat. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kesepakatan terkait data itu justru berfungsi sebagai landasan hukum yang aman dan terukur untuk mengatur lalu lintas data lintas negara.
“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataan tertulis, Kamis (24/7).
Pernyataan ini disampaikan menanggapi pengumuman Presiden AS Donald Trump soal sejumlah poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang juga menyentuh isu pemindahan data pribadi. Dalam dokumen resmi dari Gedung Putih, kerja sama ini mencakup penghapusan hambatan dalam perdagangan digital. Salah satu poinnya menyebut bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait pemindahan data pribadi ke AS, dengan mengakui bahwa AS merupakan yurisdiksi yang memiliki tingkat perlindungan data yang memadai menurut hukum Indonesia.
Kemkomdigi menjelaskan, pembicaraan teknis antara Indonesia dan AS masih terus berlangsung, dan isi kesepakatan tersebut belum final.
“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional,” kata Kemkomdigi dalam keterangan resminya.
Pemindahan data pribadi ke luar negeri, menurut Kemkomdigi, hanya bisa dilakukan untuk keperluan yang sah, terbatas, dan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, dengan tetap mengacu pada standar perlindungan data sesuai hukum di Indonesia.
Kemkomdigi mencontohkan aktivitas pemindahan data yang sah antara lain penggunaan mesin pencari, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital. Pemerintah menegaskan bahwa pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.
"Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia," imbuh Kemkomdigi.
Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang andal dan aman, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
"Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun, tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya," tutup peryataan tersebut.
Mudikpedia 2025 hadir menyajikan beragam informasi esensial seputar mudik, di antaranya info jalur mudik dari Kementerian Perhubungan dan Bina Marga
Indonesia butuh 9 juta talenta di sektor digital terampil hingga 2030. Sementara saat ini jumlahnya baru 500 ribu talenta.
Diskusi panel pertama yang bertajuk “National AI Strategy: A Pro-Innovation Approach” juga menghadirkan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
Pemerintah Indonesia diminta berhati-hati dalam transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) yang disebut menjadi bagian dari kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS)
PAKAR keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menyebut transfer data pribadi WNI atau masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat harus tunduk pada UU PDP.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi WNI ke Amerika Serikat. Adapun, transfer data itu merupakan salah satu poin dalam kerangka kesepakatan dengan AS.
PEMERINTAH Indonesia dan Amerika Serikat telah sepakat untuk menyusun protokol keamanan dalam menjaga data pribadi warga negara Indonesia (WNI)
WAKIL Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyebut kesepakatan transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) harus mengikuti aturan UU PDP.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyampaikan keprihatinan atas klausul pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia oleh pihak AS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved