Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Indonesia Pastikan Transfer Data Pribadi ke AS Tetap Aman dan Sesuai Hukum

M Ilham Ramadhan Avisena
24/7/2025 14:54
Indonesia Pastikan Transfer Data Pribadi ke AS Tetap Aman dan Sesuai Hukum
Transfer data pribadi ke AS, Menkomdigi Meutya Hafid pastikan keamanannya(Antara)

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan dagang yang tengah difinalisasi dengan Amerika Serikat, termasuk klausul mengenai transfer data pribadi, tidak serta-merta membuka akses bebas terhadap data warga negara Indonesia.

Dalam siaran persnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyampaikan bahwa pengaturan yang sedang disusun justru akan menjadi landasan legal yang sah, aman, dan terukur dalam pengelolaan data pribadi lintas negara.

Penegasan ini disampaikan menyusul pernyataan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 melalui Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, yang menyebut komitmen kedua negara untuk menghapus hambatan digital dan memungkinkan arus data lintas batas dengan jaminan perlindungan yang memadai.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataannya pada Kamis (24/7).

Ia menegaskan bahwa kerja sama ini bukan merupakan jalan bebas untuk aliran data pribadi keluar negeri, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola data yang transparan dan akuntabel. Menurut Meutya, pengiriman data pribadi hanya dapat dilakukan dalam konteks yang sah dan terbatas, serta akan diawasi secara ketat oleh otoritas Indonesia.

"Finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara," tegasnya.

Meutya menambahkan bahwa perjanjian tersebut justru memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia saat menggunakan layanan digital dari perusahaan-perusahaan asal Amerika Serikat, mulai dari mesin pencari dan media sosial, hingga penyimpanan cloud dan platform e-commerce. Pelindungan ini tetap dilakukan berdasarkan hukum Indonesia.

Hal tersebut, katanya, juga sejalan dengan rilis resmi dari pihak Gedung Putih yang menyebut bahwa pengaliran data dilakukan di bawah “adequate data protection under Indonesia’s law.”

Sebagai contoh, Meutya menyebut beberapa aktivitas transfer data yang berlangsung sah, antara lain penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi e-commerce, serta untuk keperluan riset dan inovasi digital.

Kemkomdigi menekankan bahwa kerangka hukum nasional tetap menjadi rujukan utama. Pemerintah berpegang pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua regulasi ini secara eksplisit mengatur syarat, mekanisme, dan bentuk pengawasan atas pengiriman data pribadi ke luar negeri.

"Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," tambah Meutya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa praktik transfer data lintas negara bukanlah hal baru dalam ekosistem digital global. Negara-negara anggota G7 telah lama mengadopsi model serupa, dan Indonesia kini mengambil posisi yang setara sambil tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi.

"Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama," pungkas Meutya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya