Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan pernyataan terkait putusan bebas aktivis Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Komnas HAM menilai putusan tersebut jadi sinyal positif bagi perlindungan terhadap pembela HAM dan upaya perlindungan lingkungan hidup.
“Putusan bebas Daniel Frits Maurits Tangkilisan merupakan pembelajaran baik bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kriminalisasi pembela HAM lingkungan hidup di kemudian hari,” kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Atnike Nova Sigiro, Rabu (22/5).
Dalam pemberian pendapat HAM (amicus curiae) pada proses pemeriksaan perkara Daniel, Komnas HAM menegaskan bahwa perkara hukum yang menimpa Daniel Frits Maurits Tangkilisan merupakan bentuk Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP) dan berpotensi menjadi bentuk pelanggaran HAM terhadap pembela HAM lingkungan hidup.
Baca juga : Putusan PN Jepara di Kasus Aktivis Lingkungan Daniel Frits Maurits Dinilai Melanggar HAM
“Komnas HAM menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa serta memutus perkara pelanggaran UU ITE oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan telah menunjukkan sikap kredibel dan profesional dengan mengimplementasikan kebijakan Anti SLAPP secara efektif dan strategis,” ujar Atnike.
Diketahui, kronologi penangkapan Daniel bermula pada 12 November 2022 lalu. Daniel Tangkilisan dan kawan-kawan berjuang menolak tambak udang ilegal dalam kampanye #SAVEKARIMUNJAWA.
Daniel dilaporkan ke kepolisian karena komentarnya di Facebook. Dalam unggahan video terkait, diperlihatkan kondisi Karimunjawa yang terdampak limbah tambak udang, lantas Daniel Tangkilisan menuliskan via kolom komentar.
Baca juga : Singgung Persoalan HAM, Benny Rhamdani Berharap Generasi Muda tidak Melupakan Sejarah
"Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak yang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan," tulis Daniel dalam komentar Facebook tersebut.
Atas laporan seorang warga pada 8 Februari 2023, Polres Jepara menahannya pada Kamis, 7 Desember 2023. Sempat dibebaskan, namun ia kembali ditahan sebelum berkas kasusnya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jepara.
Setelah menjalani rangkaian sidang, Daniel Tangkilisan akhirnya divonis penjara 7 bulan dan denda Rp5 juta atau subsider 1 bulan karena dianggap terbukti melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(Z-9)
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian memantau langsung perkembangan pencarian dua remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh KontraS
ketinggian gelombang rata-rata berkisar 0,5-1,25 meter, namun gelombang tinggi 1,25-2,5 meter terjadi di perairan Karimunjawa,
BMKG memprakirakan hujan ringan-sesan pada pagi terjadi di kawasan Karimunjawa, sedangkan siang/siang hingga awal malam hujan diperkirakan tidak merata di sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Masyarakat di Karimunjawa mulai menyiapkan lumbung pangan mengahdapi musim barat yang ditandai dengan hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi.
Pemilik Grand Mega Diving Resort & SPA, MW binti Z, di berbagai media sudah membantah kayu yang dia datangkan dari Kumai, Kalteng, statusnya bodong.
Dua nelayan Pulau Parang, Kecamatan Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah temukan kapal terbalik, lima anak buah kapal (ABK) terindentifikasi kapal LCT Cipta Harapan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved